Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Saat Pencoblosan Pemilu 2024

by Attar Pradana
13/02/2024
in Berita
Ilustrasi Pemilu

Ilustrasi Pemilu

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Pada 14 Februari 2024 masyarakat Indonesia akan merayakan pesta demokrasi. Pemilih pada Pemilu 2024 bisa mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan. Sebelum menuju TPS sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa hal agar proses pencoblosan berjalan lancar.

Baca Juga: Gaji dan Tugas KPPS di Pemilu 2024

Berikut dokumen yang harus dibawa ke TPS saat pencoblosan Pemilu 2024.

Apa yang Harus Dibawa ke TPS pada Pemilu 2024?
Ada beberapa dokumen yang wajib dibawa ke TPS pemilih dalam Pemilu 2024, berikut perinciannya.

  1. Pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT)
    Jika masuk dalam DPT di TPS, Anda bisa membawa dokumen berupa:
    – KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
    – Formulir model C6 pemberitahuan – KPU
  2. Pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb)
    Jika masuk dalam DPTb, berikut dokumen yang dibawa ke TPS:
    – KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
    – Model A surat pindah memilih
  3. Pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK)
    – KTP elektronik atau surat keterangan (suket).

Formulir C pemberitahuan atau sering disebut undangan memilih akan dibagikan pada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara atau maksimal pada 11 Februari 2024.

Baca Juga: WNI di Jepang Sudah Mencoblos, Indonesia Masih Minggu Tenang

TPS Buka dan Tutup Jam Berapa?
Menurut Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pelaksanaan pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. Berikut rincian jadwal pencoblosan Pemilu 2024.

  • Hari, tanggal: Rabu, 14 Februari 2024
  • Waktu: Pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat
  • Lokasi: TPS masing-masing daerah

Cara Cek TPS Pemilu 2024

  • Berikut cara mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024.
  • Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Masukkan NIK atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri
  • Setelah itu, akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS

Jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan “Data Anda belum terdaftar!”. Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT.

Artikel Terkait

Apa itu rekapitulasi suara dan bagaimana prosesnya?

Apa Itu Rekapitulasi Suara dan Bagaimana Prosesnya?

09/12/2024

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur Jakarta 2024. Pengumuman itu digelar...

apa itu quick count, real count, exit poll

Ini Syarat Nyoblos di TPS Lain pada Pilkada 2024

17/11/2024

JAKARTA - Pemilihan kepala daerah (pilkada) akan diselenggarakan serentak pada 27 November 2024. Salah satu syarat menjadi pemilih pada Pilkada...

Presiden Prabowo

Prabowo Dukung Luthfi di Pilkada Jateng, Bolehkah? Ini Aturan Hukumnya

11/11/2024

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto turun gunung. Ia meminta warga Jawa Tengah mendukung cagub-cawagub Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pilkada Jateng...

Ajakan Golput di Pilkada 2024 Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya

Ajakan Golput di Pilkada 2024 Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya

29/09/2024

Jakarta – Menjelang Pilkada 2024, isu terkait ajakan golongan putih (golput) atau tidak menggunakan hak suara semakin sering dibicarakan. Namun,...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4900 shares
    Share 1960 Tweet 1225
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1123 shares
    Share 449 Tweet 281
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3309 shares
    Share 1324 Tweet 827
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.