Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Posko Tim Hukum AMIN di JIS, Mendata Kecurangan Hingga Konsultasi Hukum

by Berita Hukum ID
10/02/2024
in Berita
Posko Tim Hukum AMIN di JIS, Mendata Kecurangan Hingga Konsultasi Hukum
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Tim Hukum Nasional (THN) AMIN turut berpartisipasi dalam Kampanye Akbar Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Jakarta International Stadium (JIS). Sejumlah kegiatan digelar THN di area Ramp Barat stadion terbesar di Indonesia itu.

Posko THN dibuka mulai pagi pukul 06.00 WIB, Sabtu 10 Februari 2024. Ari Yusuf Amir, Ketua Umum THN AMIN mengatakan, lehadiran THN AMIN di tengah-tengah ratusan ribu peserta kampanye tidak hanya menegaskan komitmen terhadap praktik pemilu yang bersih dan adil, tetapi juga memberikan layanan penting bagi peserta kampanye.

“Ada beberapa agenda yang kami lakukan, antara lain pendataan informasi kecurangan, membuka layanan konsultasi yang berkaitan dengan pilpres, pemajangan alat peraga kampanye (APK), dan kami juga menyediakan makanan dan minuman untuk para peserta yang datang di JIS,” urai Ari.

Mengenai inisiatif melakukan pendataan informasi kecurangan, Ari menjelaskan posko ini terbuka bagi siapa saja yang ingin melaporkan indikasi kecurangan yang mereka amati atau alami. Dengan menggunakan sistem pendataan yang terstruktur, THN AMIN bertujuan mengumpulkan bukti dan laporan untuk ditindaklanjuti dengan langkah-langkah hukum yang diperlukan.

“Pendataan ini menegaskan komitmen THN AMIN dalam menjaga integritas dan keadilan pemilu,” ujarnya.

THN AMIN juga menyediakan layanan konsultasi hukum gratis bagi peserta kampanye dan masyarakat umum yang memiliki pertanyaan atau perlu bantuan terkait dengan pemilihan presiden. Layanan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak politik mereka dan proses pemilu, serta memberikan panduan hukum bagi mereka yang menghadapi masalah terkait pemilu.

“Di posko THN AMIN, peserta kampanye dapat melihat dan mempelajari berbagai alat peraga kampanye yang digunakan oleh tim,” ujar Ari. APK ini mencakup bahan-bahan informasi tentang visi, misi, dan program kerja Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta materi yang berkaitan dengan saksi dan kerelawanan.“Pemajangan APK bertujuan untuk memperluas jangkauan informasi kampanye dan memperkuat pesan pasangan calon ke pemilih”.

THN AMIN juga menyediakan minuman dan snack bagi mereka yang datang untuk konsultasi atau memberikan laporan ke THN. “Langkah ini tidak hanya mencerminkan keramahan tetapi juga menunjukkan komitmen THN AMIN untuk mendukung dan memfasilitasi peserta kampanye serta masyarakat umum yang ingin berpartisipasi secara aktif dalam pemilu”.

Kehadiran dan aktivitas THN AMIN di kampanye akbar Anies-Muhaimin di Jakarta International Stadium merupakan bagian dari upaya kontinu dalam mendukung pemilu yang bersih, adil, dan demokratis. “THN AMIN mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pemilu dan menggunakan hak pilih mereka dengan bijak,” tutup Ari.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    6022 shares
    Share 2409 Tweet 1506
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    992 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1457 shares
    Share 583 Tweet 364
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3673 shares
    Share 1469 Tweet 918
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1254 shares
    Share 502 Tweet 314
  • Viral IKD akan Menggantikan E-KTP, Ini Beda Fungsi dan Kegunaannya

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.