Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Legal Standing Termohon Belum Terpenuhi, Sidang Sengketa Informasi tentang Izin IMB Kelapa Gading Ditunda.

by Berita Hukum ID
09/02/2024
in Informasi Publik
Legal Standing Termohon Belum Terpenuhi, Sidang Sengketa Informasi tentang Izin IMB Kelapa Gading Ditunda.
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta—-Majelis Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta menunda sidang sengketa informasi antara Pemohon Belson Evriko Sinaga Terhadap Termohon Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan dua nomor register sekaligus 0111/X/KIP-DKI-PS/2023 dan 0112/XI/KIP-DKI-PS/2023, pada Rabu (7/2/2024).

“Sidang ditunda, pihak termohon agar melengkapi surat kuasa sesuai ketentuan,“ ucap Ketua Majelis Komisioner, Agus Wijayanto Nugroho dalam memimpin sidang ajudikasi non litigasi yang bertempat di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang Jakarta Pusat.

Adapun permintaan informasi yang diajukan pemohon kepada termohon, yaitu :

1. Untuk mengetahui apakah sudah sesuai izin IMB berlokasi di Jalan Gading Kirana Timur VIII, Blok B9 RT.13/RW.08, Kelurahan Kelapa Gading, Kecamatan Kepala Gading, Jakarta Utara.

2. Untuk mengetahui IMB Jalan Boulevard Artha Gading No. 18 RT.18/RW.08, Kelurahan Kelapa Gading, Kecamatan Kepala Gading, Jakarta Utara.

Karena tidak lengkapnya legal standing termohon, Majelis Komisioner menunda pemeriksaan legal standing kedua sekaligus relas bagi kedua pihak.

“Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan legal standing kedua pada Selasa, 20 Februari 2024.” tandas Ketua MK, Agus Wijayanto Nugroho.

Diketahui bertugas dalam sidang ajudikasi non litigasi, Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho dengan Anggota Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin dan Aang Muhdi Gozali didampingi Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ilustrasi Sanksi Rokok Tanpa Cukai

    Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1488 shares
    Share 595 Tweet 372
  • Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    6055 shares
    Share 2422 Tweet 1514
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3686 shares
    Share 1474 Tweet 922
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1262 shares
    Share 505 Tweet 316
  • Viral IKD akan Menggantikan E-KTP, Ini Beda Fungsi dan Kegunaannya

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.