Jakarta – Tiga tersangka pemilik produk kosmetik kecantikan illegal dengan kandungan bahan berbahaya, Mustadir, Mira Hayati, dan Agus Salim telah ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan. Masing-masing adalah pemilik kosmetik yang terindikasi mengandung merkuri dengan merek Fenny Frans Day Cream Glowing, Fenny Frans Night Cream Glowing, Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan Mira Hayati Cosmetic Night Cream. Seluruhnya sudah ditetapkan tersangka, usai hasil uji laboratorium BBPOM Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan, mengandung bahan berbahaya yakni merkuri, dan tidak sesuai ketentuan. Para tersangka bahkan memiliki merek barang dagangan masing-masing. Seperti apa syarat pendaftaran merek dagang?
Cara Mendaftarkan Merek Dagang
Pemilik usaha bisa mendaftarkan mereknya secara daring atau online di laman dgip.go.id. Syarat ini termasuk dalam sistem pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Nantinya, merek yang telah resmi terdaftar di sistem DJKI Kemenkumham, menjadi alat bukti kepemilikan yang sah untuk digunakan pemiliknya untuk berbisnis secara ekslusif. Tak hanya itu, merek yang terdaftar, mendapat perlindungan hukum selama 10 tahun, sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan.
Baca juga: Ini Aturan Hukum Pagar Laut di Indonesia
Syarat Mendaftarkan Merek Dagang
Dilansir dgip.go.id, prosedur pendaftaran merek baru adalah sebagai berikut:
1. Etiket atau label merek
2. Tanda tangan pemohon
3. Surat rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (asli) – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil
4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Prosedur Pendaftaran Merek Baru
1. Registrasi akun https://merek.dgip.go.id
2. Klik tambah untuk membuat permohonan baru Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI
3. Isi seluruh formulir yang tersedia
4. Unggah data dukung yang dibutuhkan
5. Pesan kode pembayaran dengan klik Generate Kode Billing
6. Lakukan pembayaran sesuai kode billing, maksimal pukul 23.59 di hari yang sama
7. Jika semua dirasa sudah benar, klik selesai
8. Permohonan Anda sudah diterima DJKI
Cara Mendapatkan Kode Billing
Untuk memesan kode billing, dapat dilakukan melalui http://simpaki.dgip.do.id/. Lalu diikuti Langkah-Langkah:
1. Pilih Merek dan Indikasi Geografis pada jenis pelayanan
2. Pilih Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh
3. Pilih Usaha Mikro dan Usaha Kecil atau Umum
4. Pilih Secara Elektronik (online)
5. Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan, terdiri dari nama, alamat lengkap, email, dan nomor ponsel
6. Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM, internet banking, atau m-banking.
Baca juga: Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya
Membuat Akun Merek Dagang
Untuk membuat akun merek dagang Anda dapat login akun merek ke laman https://merek.dgip.go.id/, setelah itu lakukan langkah-langkah berikut:
1. Pilih permohonan online, pilih tipe permohonan dan masukkan kode billing yang telah dibayarkan
2. Masukkan data pemohon Masukkan data merek dan data kelas dengan klik Tambah
3. Klik Tambah untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
4. Lakukan pengecekan ulang dan pastikan seluruh data sudah benar
5. Cetak draft tanda terima, dan klik Selesai
Sementara itu, ada biaya atau tarif untuk pendaftaran merek dagang. Untuk umum, sebesar Rp1.800.000 per kelas, dan UMK sebesar Rp500.000 per kelas.








Discussion about this post