Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Ingin Punya Merek Sendiri? Begini Syarat dan Aturan Mendaftarkan Merek Dagang

by Boni Kusnadi
22/01/2025
in Berita, Hukum Kita, Informasi Publik
Begini Cara Mendaftarkan Merek Dagang Sendiri

Begini Cara Mendaftarkan Merek Dagang Sendiri

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Tiga tersangka pemilik produk kosmetik kecantikan illegal dengan kandungan bahan berbahaya, Mustadir, Mira Hayati, dan Agus Salim telah ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan. Masing-masing adalah pemilik kosmetik yang terindikasi mengandung merkuri dengan merek Fenny Frans Day Cream Glowing, Fenny Frans Night Cream Glowing, Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan Mira Hayati Cosmetic Night Cream. Seluruhnya sudah ditetapkan tersangka, usai hasil uji laboratorium BBPOM Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan, mengandung bahan berbahaya yakni merkuri, dan tidak sesuai ketentuan. Para tersangka bahkan memiliki merek barang dagangan masing-masing. Seperti apa syarat pendaftaran merek dagang?

Cara Mendaftarkan Merek Dagang
Pemilik usaha bisa mendaftarkan mereknya secara daring atau online di laman dgip.go.id. Syarat ini termasuk dalam sistem pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Nantinya, merek yang telah resmi terdaftar di sistem DJKI Kemenkumham, menjadi alat bukti kepemilikan yang sah untuk digunakan pemiliknya untuk berbisnis secara ekslusif. Tak hanya itu, merek yang terdaftar, mendapat perlindungan hukum selama 10 tahun, sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan.

Baca juga: Ini Aturan Hukum Pagar Laut di Indonesia

Syarat Mendaftarkan Merek Dagang
Dilansir dgip.go.id, prosedur pendaftaran merek baru adalah sebagai berikut:
1. Etiket atau label merek
2. Tanda tangan pemohon
3. Surat rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (asli) – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil
4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Prosedur Pendaftaran Merek Baru
1. Registrasi akun https://merek.dgip.go.id
2. Klik tambah untuk membuat permohonan baru Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI
3. Isi seluruh formulir yang tersedia
4. Unggah data dukung yang dibutuhkan
5. Pesan kode pembayaran dengan klik Generate Kode Billing
6. Lakukan pembayaran sesuai kode billing, maksimal pukul 23.59 di hari yang sama
7. Jika semua dirasa sudah benar, klik selesai
8. Permohonan Anda sudah diterima DJKI

Cara Mendapatkan Kode Billing
Untuk memesan kode billing, dapat dilakukan melalui http://simpaki.dgip.do.id/. Lalu diikuti Langkah-Langkah:
1. Pilih Merek dan Indikasi Geografis pada jenis pelayanan
2. Pilih Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh
3. Pilih Usaha Mikro dan Usaha Kecil atau Umum
4. Pilih Secara Elektronik (online)
5. Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan, terdiri dari nama, alamat lengkap, email, dan nomor ponsel
6. Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM, internet banking, atau m-banking.

Baca juga: Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

Membuat Akun Merek Dagang
Untuk membuat akun merek dagang Anda dapat login akun merek ke laman https://merek.dgip.go.id/, setelah itu lakukan langkah-langkah berikut:
1. Pilih permohonan online, pilih tipe permohonan dan masukkan kode billing yang telah dibayarkan
2. Masukkan data pemohon Masukkan data merek dan data kelas dengan klik Tambah
3. Klik Tambah untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
4. Lakukan pengecekan ulang dan pastikan seluruh data sudah benar
5. Cetak draft tanda terima, dan klik Selesai

Sementara itu, ada biaya atau tarif untuk pendaftaran merek dagang. Untuk umum, sebesar Rp1.800.000 per kelas, dan UMK sebesar Rp500.000 per kelas.

Artikel Terkait

No Content Available

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5003 shares
    Share 2001 Tweet 1251
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3344 shares
    Share 1338 Tweet 836
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.