Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan dan Dinas Kominfotik Lakukan Studi Tiru Ke Komisi Informasi DKI Jakarta

by Berita Hukum ID
03/02/2024
in Informasi Publik
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan dan Dinas Kominfotik Lakukan Studi Tiru Ke Komisi Informasi DKI Jakarta
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta—Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menerima Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan dan Dinas Kominfotik guna membahas studi tiru tata kelola kelembagaan Komisi Informasi dan Monitoring Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat dan Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi Aang Muhdi Gozali menerima dengan hangat delegasi Kalsel.
Keduanya menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kalimantan Selatan yang bertempat di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang Jakarta Pusat, pada Kamis (1/2/2024).

“Kami menyambut baik kunjungan delegasi Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan,” ucap Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat.

Harry mengutarakan capaian dan kinerja Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta terdiri dari tiga Bidang Kerja yaitu Kelembagaan, Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi (E.S.A) dan Penyelesaian Sengketa Informasi (P.S.I).

Lanjut Harry, dalam menguatkan lembaga, KI DKI Jakarta memiliki semangat yang tinggi dan komitmen yang berkelanjutan. Saat ini, menurut Harry capaian kinerja dapat terlaksana dengan baik ditopang sumber daya yang mendukung satu sama lain.

“Saat ini, KI DKI memiliki sejumlah tenaga ahli yang sudah berpengalaman dalam pengelolaan lembaga dengan kerja bersama satu sama lain,” katanya.

Menurutnya, Bicara tentang E-Monev yang sudah terealisasi mengalami peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya.

Ungkapnya ditinjau dari keikutsertaan Badan Publik maupun hasil monev Badan Publik Informatif di DKI Jakarta. tambah Harry Ara Ketua KI DKI Jakarta.

Sementara itu, Ketua KI Kalimantan Selatan Nawang Wijayati menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat dari KI DKI Jakarta.

Ia sampaikan kunjungan dapat terealisasi atas dukungan dan pendampingan dari Diskominfotik Provinsi Kalimantan Selatan. Turut hadir, Tawang Kabid Informasi Publik dan Statistik serta juga M.Ayub Khan Kepala Seksi Layanan Informasi Publik.

“DKI Jakarta sangat terbuka. Kami belajar dan tiru banyak hal yang bisa dikaji untuk Kalimantan Selatan. Terutama metode baru melaksanakan Monev,” tandas Nawang Ketua Kalimantan Selatan menutup kunjungan.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5982 shares
    Share 2393 Tweet 1496
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3658 shares
    Share 1463 Tweet 915
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1436 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1244 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.