Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Termohon Kantah Jakarta Timur dengan Objek Sengketa Informasi Tanah Cibubur, Sidang Ditunda dan Sepakat Mediasi.

by Berita Hukum ID
01/02/2024
in Informasi Publik
Termohon Kantah Jakarta Timur dengan Objek Sengketa Informasi Tanah Cibubur, Sidang Ditunda dan Sepakat Mediasi.
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Sengketa Informasi tentang status tanah Cibubur antara Pemohon Nelmina Tampubolon terhadap Termohon Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur ditunda dan masuk tahap mediasi, pada Rabu (31/1/2024).

Hal tersebut ditetapkan Majelis Komisioner berdasarkan kesepakatan para pihak dalam sidang sengketa informasi publik di Kantor KI DKI Jakarta, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Komisioner KI DKI Aang Muhdi Gozali menjelaskan mediasi merupakan salah satu proses dalam penyelesaian sengketa informasi.

Aang ungkap, hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik (KIP) dan Aturan teknis sesuai Peraturan Komisi Informasi (PerKi) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi.

“Berdasarkan kesepakatan para pihak maka proses ini akan dilanjutkan ke sidang lanjutan pemeriksaan legal standing terlebih dahulu dan masuk tahap mediasi yang dilaksanakan pada Rabu, 7 Februari 2024,” kata Aang Muhdi Gozali,Ketua Majelis Komisioner.

Senada itu, Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho mengutarakan dalam proses mediasi termohon dapat merusmuskan informasi terbuka dan tertutup. Hal itu bentuk perhatian termohon secara resmi kepada pemohon.

“Mediasi lebih leluasa bagi kedua pihak, tentu dibantu oleh Mediator yang sudah disiapkan,” kata Agus.

Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner Harry Ara mengapresiasi kehadiran pemohon Nelmina Tampubolon dan Kuasa Termohon Kantah Kota Administrasi Jakarta Timur dalam proses sidang sengketa informasi publik.

Kuasa Kantah Jaktim mengatakan pada prinsipnya informasi yang diminta pemohon merupakan informasi yang dikuasai. Karena itu, pihaknya siap dilakukan mediasi dan sudah menyiapkan dokumen informasi yang menjadi objek sengketa.

Diketahui, bertugas dalam sidang sengketa Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali, Anggota Majelis Agus Wijayanto Nugroho dan Harry Ara Hutabarat didampingi Panitera Melin Evalina Simatupang.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5024 shares
    Share 2010 Tweet 1256
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3349 shares
    Share 1340 Tweet 837
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.