Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

KI DKI Gelar Sidang Pemeriksaan Awal Sengketa Informasi antara Hisar Tambunan dan Kesbangpol DKI Jakarta

by Berita Hukum ID
01/02/2024
in Informasi Publik
KI DKI Gelar Sidang Pemeriksaan Awal Sengketa Informasi antara Hisar Tambunan dan Kesbangpol DKI Jakarta
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA- Komisi Informasi Provinsi DKI menggelar sidang sengketa informasi dengan agenda pemeriksaan awal antara Pemohon Hisar Tambunan dan Termohon Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta di Rang Sidang KI DKI, Lantai 1, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024).

Ketua Majelis Komisioner KI DKI Aang Muhdi Gozali mengatakan pemeriksaan awal menjadi syarat utama para pihak dalam mengikuti sidang sengketa informasi.

Menurutnya, terdapat sejumlah dokumen legal standing yang harus dipenuhi para pihak sebelum membahas pokok perkara.

“Dalam sidang pemeriksaan awal ini Kami minta para pihak untuk menujukkan kembali dokumen legal standing-nya masing-masing,” kata Aang dalam sidang tersebut.

Di samping memeriksa dokumen legal standing, majelis komisioner pun mendalami kronologi objek sengketa permohonan informasi antara para pihak.

Adapun informasi yang menjadi objek sengketa yaitu berupa surat pernyataan atas nama Munir yang dibuat Agustus 2019 sebagai syarat untuk menjadi anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) guna keperluan Pergantian Antar Waktu anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra.

Pemohon Hisar Tambunan mengaku dirinya pernah diperlihatkan informasi tersebut oleh Kesbangpol DKI Jakarta. Namun, lebih dari itu, dia membutuhkan salinan dokumennya.

“Saya pernah diperlihatkan dokumen tersebut, dan dokumen itu dikuasai oleh Termohon. Karena itu saya butuh salinan dokumen tersebut,” kata Hisar.

Gayung bersambut, Kuasa Termohon Eliezer Hutapea mengaku pihaknya mengusai dokumen yang dimohonkan Pemohon. Namun, dia khawatir terhadap konsekunesi hukum jika memberikan dokumen pribadi milik Munir tersebut.

“Izin majelis, betul bahwa Kami mengusai dokumen surat pernyataan atas nama Munir tersebut sebagai syarat untuk menjadi anggota FKDM,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Aang menegaskan pengeculian terhadap suatu dokumen harus dilakukan dengan mekanisme uji konsekuensi. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

“Bagi Termohon, pengecualian terhadap informasi publik itu harus dilakukan berdasarkan uji konsekuensi yang kemudian dikeluarkan dalam bentuk surat keputusan,” tegas dia.

Meski demikian, karena masih terdapat dokumen legal standing Termohon yang belum lengkap, majelis komisioner memutuskan untuk menunda sidang tersebut dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan awal kedua yang diagendakan pada Rabu, 7 Februari 2024 Pukul 14.30 WIB.

“Dengan ini, sidang pemeriksaan awal sengketa informasi antara FKDM dan Kesbangpol DKI Jakarta ditunda pada Rabu, 7 Februari 2024,” tegas Aang.

Bertugas sebagai majelis yaitu Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali dan Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho dan Harry Ara Hutabarat serta Panitera Pengganti Melin Simatupang.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5982 shares
    Share 2393 Tweet 1496
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3658 shares
    Share 1463 Tweet 915
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1436 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1244 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.