Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Majelis Komisioner KI DKI Bacakan Putusan Mediasi Sengketa Informasi antara PMLK dan DPD Partai Golkar DKI Jakarta

by Berita Hukum ID
30/01/2024
in Informasi Publik
Majelis Komisioner KI DKI Bacakan Putusan Mediasi Sengketa Informasi antara PMLK dan DPD Partai Golkar DKI Jakarta
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan mediasi sengketa informasi antara Pemohon Perkumpulan Media Lintas Komunitas (PMLK) dan DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Dalam putusannya, Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho mengatakan telah menerima dan membaca hasil Mediasi dalam perkara a quo yang dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2024. Kesepakatan mediasi dicapai dengan bantuan Mediator Harry Ara Hutabarat.

“Majelis Komisioner memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan a quo,” tegas Agus dalam putusannya di Ruang Sidang KI DKI, Lantai 1, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).

Dari total lima informasi publik yang dimohonkan, Termohon telah memberikan informasi yang dimohonkan berupa; Rencana Penggunaan Anggaran DPD Partai Golkar DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021 dan Laporan Realisasi Anggaran DPD Partai Golkar DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021 kepada Pemohon pada 12 Juni 2024 melalui surat elektronik (email).

Sementara, terhadap tiga permohonan informasi lainnya, Termohon menyatakan tidak menguasai informasi tersebut. “Pemohon menerima apa yang dinyatakan oleh Termohon sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 dan tidak ada lagi informasi yang akan diserahkan oleh Termohon kepada Pemohon,” ujar Agus.

Kata Agus, dengan dibacakannya putusan mediasi, maka sengketa informasi antara para pihak dinyatakan selesai dan ditutup. “Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui mediasi bersifat final dan mengikat,” imbuh dia.

Diketahui, kelima informasi publik yang dimohonkan sekaligus menjadi objek sengketa antara PMLK dengan DPD Partai Golkar DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

1. Surat Keputusan Partai yang memuat daftar program umum DPD Partai Golkar DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021
2. Rencana penggunaan anggaran DPD Partai Golkar DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021
3. Laporan realisasi anggaran DPD Partai Golkar DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021
4. Laporan neraca DPD Partai Golkar DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021
5. Laporan arus kas DDPD Partai Golkar DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021

Bertugas sebagai majelis yaitu Ketua Majelis Komisioner KI DKI Agus Wjayanto Nugroho, Anggota Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali dan Luqman Hakim Arifin serta Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5003 shares
    Share 2001 Tweet 1251
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3344 shares
    Share 1338 Tweet 836
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.