Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

PMLK, DPW PAN DKI dan DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Sepakati Hasil Mediasi, Begini Isi Putusannya

by Berita Hukum ID
30/01/2024
in Informasi Publik
PMLK, DPW PAN DKI dan DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Sepakati Hasil Mediasi, Begini Isi Putusannya
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan mediasi sengketa informasi antara Pemohon Perkumpulan Media Lintas Komunitas (PMLK) dan DPW PAN DKI Jakarta dan DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Dalam putusannya, Ketua Majelis Komisioner KI DKI Aang Muhdi Gozali mengatakan pihaknya telah menerima dan membaca hasil kesepakatan mediasi dalam perkara a quo yang dilaksanakan pada 24 Januari 2023 untuk DPW PAN DKI Jakarta dan 22 Januari 2024 untuk DPD Partai Demokrat DKI Jakarta. Kesepakatan mediasi tersebut dicapai atas bantuan Mediator Luqman Hakim Arifin.

“Berdasarkan hasil kesepakatan mediasi, Termohon akan memberikan sejumlah dokumen informasi yang dimohonkan dan dikuasai dan akan diserahkan kepada Pemohon,” kata Aang dalam pembacaan putusan mediasi di Ruang Sidang KI DKI, Lantai 1, Gedung Graha Mental Spiritual, Selasa (20/1/2024).

Aang menyebut, sesuai ketentuan Pasal 40 ayat 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 47 ayat 2 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013, bahwa putusan komisi informasi yang berasal dari kesepakatan mediasi bersifat final dan mengikat.

“Karena itu, mejelis komisioner memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan a quo,” ucap Aang.

Diketahui, dari lima informasi publik yang dimohonkan, Termohon DPW PAN DKI Jakarta akan memberikan dua dokumen informasi publik yang dikuasainya berupa;

Pertama, dokumen Laporan Realisasi Anggaran DPW PAN DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021 yang akan diserahkan dalam bentuk hardcopy pada hari Rabu, 24 Januari 2024 setelah kesepakatan mediasi ditandatangani oleh para pihak.

Kedua, dokumen Rencana Penggunaan Anggaran DPW PAN DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021 dan Dokumen Laporan Neraca DPW PAN DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021.

Sementara untuk Termohon DPD Partai Demokrat DKI Jakarta mengaku tidak menguasai informasi yang dimohonkan. Namun, Termohon DPD Partai Demokrat DKI Jakarta menguasai sejumlah informasi berupa:

1. Surat Keputusan Partai yang memuat Daftar Program Umum DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Tahun 2022 dan 2023
2. Rencana Penggunaan Anggaran DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Tahun 2022 dan 2023
3. Laporan Realisasi Anggaran DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Tahun 2022 dan 2023
4. Laporan Neraca DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Tahun 2022 dan 2023
5. Laporan Arus Kas DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Tahun 2022 dan 2023.

“Termohon akan memberikan informasi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 dan juga akan membuat Surat Pernyataan bahwa Termohon tidak mengusai informasi tahun 2020 dan 2021 yang akan diserahkan paling lambat 14 hari kerja sejak putusan mediasi ini,” ucap Aang.

Kata Aang, dengan dibacakannya putusan mediasi, maka sengketa informasi antara para pihak dinyatakan selesai dan ditutup.

Diketahui, kelima informasi publik yang dimohonkan sekaligus menjadi objek sengketa antara PMLK dengan DPW PAN DKI Jakarta dan DPD Partai Demokrat DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

1. Surat Keputusan Partai yang memuat daftar program umum DPD Partai Demokrat DKI Jakarta dan DPW PAN DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021
2. Rencana penggunaan anggaran DPD Partai Demokrat DKI Jakarta dan DPW PAN DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021
3. Laporan realisasi anggaran DPD Partai Demokrat DKI Jakarta dan DPW PAN DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021
4. Laporan neraca DPD Partai Demokrat DKI Jakarta dan DPW PAN DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021
5. Laporan arus kas DPD Partai Demokrat DKI Jakarta dan DPW PAN DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021

Bertugas sebagai majelis yaitu Ketua Majelis Komisioner KI DKI Aang Muhdi Gozali, Anggota Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat dan Agus Wijayanto Nugroho serta Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5002 shares
    Share 2001 Tweet 1251
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3344 shares
    Share 1338 Tweet 836
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.