Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Disengketakan, Kantah Jaktim Siapkan Informasi Publik Soal Status Bidang Tanah di Cibubur Pekan Depan

by Berita Hukum ID
24/01/2024
in Informasi Publik
Disengketakan, Kantah Jaktim Siapkan Informasi Publik Soal Status Bidang Tanah di Cibubur Pekan Depan
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Timur akan mengidentifikasi informasi publik mengenai objek informasi tanah di Cibubur yang disengketakan oleh Pemohon Nelmina Tampubolon ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Kantah Jaktim Awal Alengki dalam sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Gedung Graha Mental Spiritual, Rabu (24/1/2024).

“Izin majelis, Kami akan mengidentifikasi objek tanah yang dimohonkan oleh Pemohon, apakah di tanah itu telah terbit sertifikat atau tidak dan hasilnya akan Kami sampaikan pada sidang selanjutnya,” kata Awal dalam sidang tersebut.

Meski demikian, Awal mengatakan tidak semua informasi publik mengenai status objek tanah tersebut bersifat terbuka, melainkan terdapat sejumlah inoformasi yang dikecualikan.

“Tapi untuk informasi yang lebih dari itu, Kami mengacu peraturan yang berlaku, adalah informasi yang dikecualikan,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali mengatakan berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pengecualian informasi publik dilakukan melalui mekanisme uji konsekuensi.

Dalam kasus sengketa, Aang menegaskan bahwa Termohon bukan berarti harus memberikan seluruh dokumen resmi mengenai objek tanah kepada Pemohon. Termohon hanya perlu memberikan atau bahkan menunjukkan informasi publik mengenai objek bidang tanah di Cibubur yang dimohonkan dan bersifat terbuka.

“Yang dimohonkan oleh Pemohon itu kan informasi mengenai status tanahnya, bukan berarti Termohon memberikan dokumen lengkap mengenai tanah tersebut. Jadi prinsipnya itu melayani bukan untuk menutupi informasi publik,” imbuh dia.

Hal senada, Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho menyebut meski terdapat sejumlah informasi yang dirahasiakan, Termohon tetap harus memberikan jawaban dan penjelasan secara resmi kepada Pemohon.

“Kalau Termohon hanya mampu menjelaskan dan tidak bisa memberikan dokumen dengan berbagai alasan ya tidak apa-apa, misal tanah di alamat ini apakah sudah terbit sertifikat atas nama ini dan itu ya sudah, cukup,” katanya.

Anggota Majelis Komisioner lainnya, Harry Ara Hutabarat mengapresiasi kehadiran Termohon dalam sidang sengketa informasi publik. Hal ini sebagai bukti komitmen badan publik dalam menjalankan amanat UU KIP.

“Dalam konteks kehadiran Kami mengapresiasi Kantah Jaktim, Kami ingin agar layanan informasi publiknya dapat terus ditingkatkan,” ucap Harry.
Harry berharap, para pihak dapat melengkapi seluruh dokumen legal standing dalam sidang yang akan digelar pada pekan depan. Sehingga, proses ini akan masuk ke tahap mediasi.

“Jadi kepada Termohon tolong dipersiapkan dari sekarang dokumen yang akan diberikan atau ditunjukkan kepada Pemohon pada sidang berikutnya,” kata Harry.

Majelis Komisioner memutuskan untuk menunda sidang pemeriksaan awal sengketa informasi antara Nelmina Tampubolon dan Kantah Jaktim pada Rabu, 31 Januari 2024 pukul 09.30 WIB.

Diketahui, sidang kali ini hanya dihadiri oleh Termohon Kantah Jaktim. Sementara Pemohon absen dalam sidang tanpa alasan yang jelas.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5222 shares
    Share 2089 Tweet 1306
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3414 shares
    Share 1366 Tweet 854
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1117 shares
    Share 447 Tweet 279
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.