Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Sidang Lanjutan Sengketa Informasi Antara PMLK dan DPW PAN DKI Jakarta Berhasil Mediasi.

by Berita Hukum ID
24/01/2024
in Informasi Publik
Sidang Lanjutan Sengketa Informasi Antara PMLK dan DPW PAN DKI Jakarta Berhasil Mediasi.
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Pemohon Perkumpulan Media Lintas Komunitas (PMLK) dan Termohon DPW PAN DKI Jakarta menyepakati hasil mediasi sengketa informasi publik di Kantor KI DKI Jakarta, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Rabu (24/1/2023).

Mediator Luqman Hakim Arifin mengatakan pihak kuasa Termohon DPW PAN DKI Jakarta Encep Ishaq sepakat memberikan informasi yang diinginkan oleh Pemohon Perkumpulan Media Lintas Komunitas (PMLK) yang diwakili Leli Qomarulaeli.

“Informasi yang diminta oleh pemohon ada 5 permintaan informasi yaitu Surat Keputusan Partai yang memuat Daftar Program Umum DPW PAN DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021, Rencana Penggunaan Anggaran DPW PAN DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021, Laporan Realisasi Anggaran DPW PAN DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021, Laporan Neraca DPW PAN DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021, Laporan Arus Kas DPW PAN DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021,” ungkap Luqman Hakim Arifin selaku Mediator dengan no.register 0071/VIII/KIP-DKI-PS-M/2023.

Diketahui, Pihak termohon bersedia memberikan dua informasi publik yang sudah disepakati oleh pemohon dan termohon dalam kesepakatan mediasi yaitu :
1. Dokumen Laporan Realisasi Anggaran DPW PAN DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021 akan diserahkan dalam bentuk hardcopy pada hari ini Rabu, 24 Januari 2024 setelah kesepakatan mediasi ditandatangani oleh para pihak;

2. Dokumen Rencana Penggunaan Anggaran DPW PAN DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021dan Dokumen Laporan Neraca DPW PAN DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021 akan diserahkan dalam bentuk Softcopy pada Kamis tanggal 25 Januari 2024 melalui surat elektronik dan/atau pesan whatsapp.

Namun, Luqman jelaskan berdasarkan argumen Termohon dalam mediasi, pihaknya hanya akan memberikan informasi yang dikuasai dan tidak ada dokumen dukung lainnya yang akan di serahkan.

Meski demikian, atas kesepakatan mediasi ini, maka para pihak menyatakan bersedia mengakhiri sengketa informasi a quo.

“Kesepakatan ini akan dituangkan dalam Putusan Mediasi KI DKI Jakarta dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” tandas Luqman.

Sebelum mediasi berlangsung, perkara sengketa no.register 0071/VIII/KIP-DKI-PS-M/2023 antara PMLK terhadap DPW PAN DKI Jakarta menggelar sidang ajudikasi non litigasi dengan agenda pemeriksaan legal standing.

Bertindak sebagai Ketua Majelis Aang Muhdi Gozali, Harry Ara Hutabarat dan Agus Wijayanto Nugroho sebagai Anggota Majelis Komisioner serta Panitera Pengganti Melin E.Simatupang.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5003 shares
    Share 2001 Tweet 1251
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3344 shares
    Share 1338 Tweet 836
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.