Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

PMLK Cabut Permohonan Sengketa Informasi terhadap DPD Partai PDI P DKI Jakarta.

by Berita Hukum ID
23/01/2024
in Informasi Publik
PMLK Cabut Permohonan Sengketa Informasi terhadap DPD Partai PDI P DKI Jakarta.
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Sidang sengketa informasi antara Perkumpulan Media Lintas Komunitas (PMLK) sebagai pemohon dengan DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan(PDI P) DKI Jakarta sebagai termohon telah berakhir dengan pencabutan dari pemohon.

Ketua Majelis Sidang Sengketa Informasi Publik, Harry Ara Hutabarat mengatakan, tuntutan pemohon dicabut karena Termohon DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta tidak merespon dan tidak hadir dua kali dalam sidang sengketa informasi.

“Jadi pihak pemohon mencabut permohonan yang dinyatakan dalam sidang sengketa informasi atas perkara informasi mengenai Anggaran Tahun 2020 dan 2021 terhadap Termohon DPD PDI P.

Harry juga ungkap, Termohon tidak menjawab permintaan informasi pertama dan kedua saat pengajuan keberatan. Hal ini atas keputusan pemohon untuk tidak diteruskan,” ucap Harry Ara Hutabarat dalam sidang sengketa informasi di Gedung Graha Mental Spiritual Tanah Abang Jakarta Pusat, pada Selasa (23/1/2024).

Kemudian, ia menambahkan Majelis Komisioner telah menerima permohonan pencabutan sengketa informasi publik.

“Jadi kami mengabulkan pencabutan permohonan sengketa informasi publik dan memerintahkan kepada Panitera untuk membuat surat penetapan sengketa informasi publik telah selesai,” tambahnya.

Untuk diketahui, Pemohon di dalam sidang terbuka menyatakan kekecewaan atas termohon. Pemohon menilai Termohon tidak memiliki itikad baik dan merespon hak publik.

“Kami mengajukan sengketa ini, termohon tidak merespon dua kali permintaan informasi. Sekaligus ingin mengetahui uji akses terhadap komitmen UU KIP 14/2008,” ucap Kuasa Pemohon PMLK Leli Qomarulaeli.

Sidang sengketa informasi dengan no.register 0065/VIII/KIP-DKI-PS/2023, bertugas majelis komisioner Harry Ara Hutabarat selaku Ketua Majelis, Agus Wijayanto Nugroho dan Luqman Hakim Arifin sebagai Anggota didampingi Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5278 shares
    Share 2111 Tweet 1320
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3440 shares
    Share 1376 Tweet 860
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1124 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

    648 shares
    Share 259 Tweet 162
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.