Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

PMLK Cabut Permohonan Sengketa Informasi terhadap DPD Partai PDI P DKI Jakarta.

by Berita Hukum ID
23/01/2024
in Informasi Publik
PMLK Cabut Permohonan Sengketa Informasi terhadap DPD Partai PDI P DKI Jakarta.
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Sidang sengketa informasi antara Perkumpulan Media Lintas Komunitas (PMLK) sebagai pemohon dengan DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan(PDI P) DKI Jakarta sebagai termohon telah berakhir dengan pencabutan dari pemohon.

Ketua Majelis Sidang Sengketa Informasi Publik, Harry Ara Hutabarat mengatakan, tuntutan pemohon dicabut karena Termohon DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta tidak merespon dan tidak hadir dua kali dalam sidang sengketa informasi.

“Jadi pihak pemohon mencabut permohonan yang dinyatakan dalam sidang sengketa informasi atas perkara informasi mengenai Anggaran Tahun 2020 dan 2021 terhadap Termohon DPD PDI P.

Harry juga ungkap, Termohon tidak menjawab permintaan informasi pertama dan kedua saat pengajuan keberatan. Hal ini atas keputusan pemohon untuk tidak diteruskan,” ucap Harry Ara Hutabarat dalam sidang sengketa informasi di Gedung Graha Mental Spiritual Tanah Abang Jakarta Pusat, pada Selasa (23/1/2024).

Kemudian, ia menambahkan Majelis Komisioner telah menerima permohonan pencabutan sengketa informasi publik.

“Jadi kami mengabulkan pencabutan permohonan sengketa informasi publik dan memerintahkan kepada Panitera untuk membuat surat penetapan sengketa informasi publik telah selesai,” tambahnya.

Untuk diketahui, Pemohon di dalam sidang terbuka menyatakan kekecewaan atas termohon. Pemohon menilai Termohon tidak memiliki itikad baik dan merespon hak publik.

“Kami mengajukan sengketa ini, termohon tidak merespon dua kali permintaan informasi. Sekaligus ingin mengetahui uji akses terhadap komitmen UU KIP 14/2008,” ucap Kuasa Pemohon PMLK Leli Qomarulaeli.

Sidang sengketa informasi dengan no.register 0065/VIII/KIP-DKI-PS/2023, bertugas majelis komisioner Harry Ara Hutabarat selaku Ketua Majelis, Agus Wijayanto Nugroho dan Luqman Hakim Arifin sebagai Anggota didampingi Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5982 shares
    Share 2393 Tweet 1496
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3658 shares
    Share 1463 Tweet 915
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1436 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1244 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.