Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

PMLK Cabut Register Permohonan Sengketa Informasi DPD Partai Gerindra DKI Jakarta

by Berita Hukum ID
23/01/2024
in Informasi Publik
PMLK Cabut Register Permohonan Sengketa Informasi DPD Partai Gerindra DKI Jakarta
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Pemohon Perkumpulan Media Lintas Komunitas (PMLK) mencabut register permohonan sengketa informasi Termohon DPD Partai Gerindra DKI Jakarta dalam sidang sengketa informasi publik di Ruang Sidang KI DKI, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2024).

“Kami mencabut register permohonan sengketa terhadap DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, buat Kami sudah dua kali tidak hadir dan ini tidak efisien,” kata Pemohon PMLK Leli Qomarulaeli.

Sebelumnya, PMLK mendaftarkan sengketa informasi terhadap DPD Partai Gerindra DKI Jakarta ke Komisi Informasi DKI Jakarta dengan nomor register 0066/VII/KIP-DKI-PS/2023.

Permohonan yang menjadi objek sengketa antara PMLK dan DPD Gerindra DKI Jakarta adalah berupa :

1. Surat Keputusan partai yang memuat daftar program umum DPD Gerindra DKI Jakarta tahun 2020 dan 2021

2. Rencana penggunaan anggaran DPD Gerindra DKI Jakarta tahun 2020 dan 2021

3. Laporan realisasi anggaran DPD Gerindra DKI Jakarta tahun 2020 dan 2021

4. Laporan neraca DPD Gerindra DKI Jakarta tahun 2020 dan 2021

5. Laporan arus kas DPD Gerindra DKI Jakarta tahun 2020 dan 2021

Menanggapi hal tersebut, Ketua Mejelis Komisioner KI DKI Agus Wijayanto Nugroho mengabulkan permohonan pencabutan register sengketa antara PMLK dan DPD Partai Gerindra DKI Jakarta.

Dengan dicabutnya register tersebut, maka sidang sengketa informasi antara PMLK dan DPD Partai Gerindra DKI Jakarta dinyatakan selesai dan ditutup.

“Untuk register sidang sengketa 0066 antara PMLK dan DPD Gerindra DKI Jakarta dinyatakan selesai karena saudara Pemohon mencabut register permohonan ini dan sidang dinyatakan ditutup,” tegas Agus.

Sidang sengketa informasi hari ini menghadirkan dua Termohon sekaligus dengan Pemohon yang sama. Keduanya yaitu DPD Partai Gerindra DKI Jakarta dan DPD Partai Golkar DKI Jakarta. Sayangnya, Termohon DPD Partai Gerindra DKI Jakarta dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan legal standing sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi DKI Jakarta.

Karena itu, majelis komisioner mengapresiasi para pihak yang telah hadir dalam sidang sengketa informasi publik. Hal itu jadi bukti komitmen dalam mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami mengapresiasi para pihak terutama badan publik DPD Partai Golkar DKI Jakarta yang berkomitmen hadir dalam sidang sengketa informasi. Semoga ini dapat menjadi contoh bagi partai politik lainnya,” pungkas Agus.

Diketahui bertugas sebagai mejelis komisioner yaitu Ketua Majelis Komisioner KI DKI Agus. Wijayanto Nugroho, Anggota Majelis Aang Muhdi Gozali dan Luqman Hakim Arifin serta Panitera Pengganti Melin Simatupang.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5982 shares
    Share 2393 Tweet 1496
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3658 shares
    Share 1463 Tweet 915
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1436 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1244 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.