Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

PMLK Cabut Register Permohonan Sengketa Informasi DPD Partai Gerindra DKI Jakarta

by Berita Hukum ID
23/01/2024
in Informasi Publik
PMLK Cabut Register Permohonan Sengketa Informasi DPD Partai Gerindra DKI Jakarta
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Pemohon Perkumpulan Media Lintas Komunitas (PMLK) mencabut register permohonan sengketa informasi Termohon DPD Partai Gerindra DKI Jakarta dalam sidang sengketa informasi publik di Ruang Sidang KI DKI, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2024).

“Kami mencabut register permohonan sengketa terhadap DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, buat Kami sudah dua kali tidak hadir dan ini tidak efisien,” kata Pemohon PMLK Leli Qomarulaeli.

Sebelumnya, PMLK mendaftarkan sengketa informasi terhadap DPD Partai Gerindra DKI Jakarta ke Komisi Informasi DKI Jakarta dengan nomor register 0066/VII/KIP-DKI-PS/2023.

Permohonan yang menjadi objek sengketa antara PMLK dan DPD Gerindra DKI Jakarta adalah berupa :

1. Surat Keputusan partai yang memuat daftar program umum DPD Gerindra DKI Jakarta tahun 2020 dan 2021

2. Rencana penggunaan anggaran DPD Gerindra DKI Jakarta tahun 2020 dan 2021

3. Laporan realisasi anggaran DPD Gerindra DKI Jakarta tahun 2020 dan 2021

4. Laporan neraca DPD Gerindra DKI Jakarta tahun 2020 dan 2021

5. Laporan arus kas DPD Gerindra DKI Jakarta tahun 2020 dan 2021

Menanggapi hal tersebut, Ketua Mejelis Komisioner KI DKI Agus Wijayanto Nugroho mengabulkan permohonan pencabutan register sengketa antara PMLK dan DPD Partai Gerindra DKI Jakarta.

Dengan dicabutnya register tersebut, maka sidang sengketa informasi antara PMLK dan DPD Partai Gerindra DKI Jakarta dinyatakan selesai dan ditutup.

“Untuk register sidang sengketa 0066 antara PMLK dan DPD Gerindra DKI Jakarta dinyatakan selesai karena saudara Pemohon mencabut register permohonan ini dan sidang dinyatakan ditutup,” tegas Agus.

Sidang sengketa informasi hari ini menghadirkan dua Termohon sekaligus dengan Pemohon yang sama. Keduanya yaitu DPD Partai Gerindra DKI Jakarta dan DPD Partai Golkar DKI Jakarta. Sayangnya, Termohon DPD Partai Gerindra DKI Jakarta dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan legal standing sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi DKI Jakarta.

Karena itu, majelis komisioner mengapresiasi para pihak yang telah hadir dalam sidang sengketa informasi publik. Hal itu jadi bukti komitmen dalam mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami mengapresiasi para pihak terutama badan publik DPD Partai Golkar DKI Jakarta yang berkomitmen hadir dalam sidang sengketa informasi. Semoga ini dapat menjadi contoh bagi partai politik lainnya,” pungkas Agus.

Diketahui bertugas sebagai mejelis komisioner yaitu Ketua Majelis Komisioner KI DKI Agus. Wijayanto Nugroho, Anggota Majelis Aang Muhdi Gozali dan Luqman Hakim Arifin serta Panitera Pengganti Melin Simatupang.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5024 shares
    Share 2010 Tweet 1256
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3349 shares
    Share 1340 Tweet 837
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.