Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

“Main Pingpong” dari Tanggung Jawab Usai APK Makan Korban

Pelajar tewas tertimpa APK dan pasangan lansia terluka akibat tersangkut APK

by Boni Kusnadi
21/01/2024
in Berita
alat peraga kampanye di fasilitas umum

alat peraga kampanye di fasilitas umum

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Belakangan ramai beredar berita pasangan lansia mengalami kecelakaan di jalan layang Mampang, Jakarta Selatan akibat alat peraga kampanye berupa bendera partai menghalangi mereka. Saat itu, kedua lansia tersebut berboncengan sepeda motor dan terjatuh hingga terluka di kaki dan mulut. Keduanya kemudian dibawa ke RSUD Mampang. Peristiwa ini terjadi Rabu (17/01/2024).

Tak cuma itu, bahkan sebelumnya, seorang siswi di Jawa Tengah, meninggal dunia usai tertimpa APK yang ambruk di jalan raya Kebumen-Banyumas dan satu temannya yang dibonceng terluka. Kejadian nahas ini terjadi Jumat (12/01/2024).

Baca juga: Nekat! Penipuan Mencatut Nama Kapolres Natuna

Nah ada yang membuat kita heran dan bingung soal penyelesaian masalah ini. Ternyata, antara KPU dan Bawaslu boleh dibilang saling lempar tanggung jawab. Ditemui di tempat dan waktu berbeda, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut perihal pemasangan alat peraga kampanye (APK) adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sementara itu, Bawaslu RI melalui ketuanya Rahmat Bagja menyebut persoalan alat peraga kampanye pemilu yang dipasang tak sesuai peruntukan adalah ranah KPU dan Pemerintah Daerah. Tapi kemudian Rahmat menambahkan jika KPU tidak bisa menertipkan APK para peserta Pemilu yang menyalahi ketentuan, maka Bawaslu akan melakukan tindakan penertiban. Hal ini, tambah Bagja, lantaran Bawaslu juga termasuk penyelenggara pemilu.

Bawaslu menyebut KPU telah menggelar langkah persuasif dengan mengajak peserta pemilu mencopot sendiri APK yang dipasang tidak sesuai tempat. Namun menimbulkan pertanyaan, bagaimana bagi peserta pemilu yang tidak mau menurunkan APK mereka?

APK di Ibu Kota tak sedikit yang dipasang sembarangan seperti di jalur pedestrian sehingga mengganggu pejalan dan disabilitas, di fasilitas umum, transportasi publik, hingga dipaku di batang pohon. Pihak Satpol PP DKI Jakarta mengaku tidak bisa langsung menurunkan APK sebelum mendapat rekomendasi dari Bawaslu.

Bagaimana menurut pendapat Anda?

Artikel Terkait

Apa itu rekapitulasi suara dan bagaimana prosesnya?

Apa Itu Rekapitulasi Suara dan Bagaimana Prosesnya?

09/12/2024

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur Jakarta 2024. Pengumuman itu digelar...

Rangkaia tahapan pilkada 2024, mulai dari kampanye hingga hari pemungutan suara Foto: Antara

Usai Penetapan Paslon, Berikut Jadwal Kampanye Pilkada 2024

24/09/2024

Jakarta - Setelah penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (23/9), tahapan Pilkada...

Prabowo-Gibran siap hadapi gugatan sengketa hasil Pemilu 2024

Tim Hukum Prabowo-Gibran Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024

20/03/2024

Jakarta - Yusril Ihza Mahendra siap bela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming di sidang Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah...

Ilustrasi Pemilu

Ini Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Saat Pencoblosan Pemilu 2024

13/02/2024

JAKARTA - Pada 14 Februari 2024 masyarakat Indonesia akan merayakan pesta demokrasi. Pemilih pada Pemilu 2024 bisa mendatangi tempat pemungutan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5222 shares
    Share 2089 Tweet 1306
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3414 shares
    Share 1366 Tweet 854
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1117 shares
    Share 447 Tweet 279
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.