Jakarta – Belakangan ramai beredar berita pasangan lansia mengalami kecelakaan di jalan layang Mampang, Jakarta Selatan akibat alat peraga kampanye berupa bendera partai menghalangi mereka. Saat itu, kedua lansia tersebut berboncengan sepeda motor dan terjatuh hingga terluka di kaki dan mulut. Keduanya kemudian dibawa ke RSUD Mampang. Peristiwa ini terjadi Rabu (17/01/2024).
Tak cuma itu, bahkan sebelumnya, seorang siswi di Jawa Tengah, meninggal dunia usai tertimpa APK yang ambruk di jalan raya Kebumen-Banyumas dan satu temannya yang dibonceng terluka. Kejadian nahas ini terjadi Jumat (12/01/2024).
Baca juga: Nekat! Penipuan Mencatut Nama Kapolres Natuna
Nah ada yang membuat kita heran dan bingung soal penyelesaian masalah ini. Ternyata, antara KPU dan Bawaslu boleh dibilang saling lempar tanggung jawab. Ditemui di tempat dan waktu berbeda, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut perihal pemasangan alat peraga kampanye (APK) adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sementara itu, Bawaslu RI melalui ketuanya Rahmat Bagja menyebut persoalan alat peraga kampanye pemilu yang dipasang tak sesuai peruntukan adalah ranah KPU dan Pemerintah Daerah. Tapi kemudian Rahmat menambahkan jika KPU tidak bisa menertipkan APK para peserta Pemilu yang menyalahi ketentuan, maka Bawaslu akan melakukan tindakan penertiban. Hal ini, tambah Bagja, lantaran Bawaslu juga termasuk penyelenggara pemilu.
Bawaslu menyebut KPU telah menggelar langkah persuasif dengan mengajak peserta pemilu mencopot sendiri APK yang dipasang tidak sesuai tempat. Namun menimbulkan pertanyaan, bagaimana bagi peserta pemilu yang tidak mau menurunkan APK mereka?
APK di Ibu Kota tak sedikit yang dipasang sembarangan seperti di jalur pedestrian sehingga mengganggu pejalan dan disabilitas, di fasilitas umum, transportasi publik, hingga dipaku di batang pohon. Pihak Satpol PP DKI Jakarta mengaku tidak bisa langsung menurunkan APK sebelum mendapat rekomendasi dari Bawaslu.
Bagaimana menurut pendapat Anda?
Discussion about this post