Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

KI DKI Jakarta Terima KI Provinsi Kaltara Bahas Tata Kelola Kelembagaan Komisi Informasi.

by Berita Hukum ID
20/01/2024
in Informasi Publik
KI DKI Jakarta Terima KI Provinsi Kaltara Bahas Tata Kelola Kelembagaan Komisi Informasi.
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA–Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan kerja dari jajaran Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara untuk melakukan studi tiru tata kelola kelembagaan dan proses penyelesaian sengketa informasi di Kantor KI DKI Jakarta Tanah Abang Jakarta Pusat, pada Kamis(18/1/2024).

Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin menyambut hangat kedatangan komisioner KI Kaltara didampingi Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Agus Wijayanto Nugroho, Sekretariat dan Tenaga Ahli.

Menurut Luqman, bicara tata kelola lembaga yang telah dijalankan saat ini perlu diperkuat dengan sumber daya baik SDM yang handal maupun support system yang optimal. Selain itu, menurutnya melalui dorongan dan peningkatan kolaborasi serta sinergi dengan badan publik, serta diperkuat pola komunikasi dengan stake holder.

“Perlu diperkuat sumber daya baik itu SDM, support system sehingga program dan capaian diperhatikan serta pola komunikasi dengan stake holder,” Kata Luqman Hakim.

Luqman juga mengungkap sistem dan proses E-Monev Badan Publik. Ditahap awal tahun, melakukan visitasi sebagai proses monitoring, kemudian diberikan rekomendasi sebagai perbaikan. Hal itu menjadi point visitasi ke Badan Publik. Kelola dengan rutin rangkaian edukasi dan sosialisasi melalui sinergi bimbingan teknis sesuai rumpun badan publik.

“Perlu kesabaran dan kreativitas menanamkan pemahaman dan kesadaran komitmen Badan Publik agar awareness dapat meningkat,”kata Luqman.

Senada dengan Agus Wijayanto Nugroho sampaikan, bahwa dalam proses visitasi monitoring badan publik menjadi paham apa yang perlu diperbaiki sehingga ‘tidak gagap’ lagi dalam pelaksanaan Monev.

Dalam proses penyelesaian sengketa saat ini, Agus ungkap ada 117 kasus, hampir 80 persen dengan pemohon informasi yang sama dengan permintaan yang sama.

“Proses penyelesaian sengketa saat ini menjadi tantangan dan terus kami kaji,“ ujar Agus Wijayanto.

Agus juga sampaikan, dilain pihak perlu menjaga ‘trust’ agar Badan Publik tidak merasa dimanfaatkan dan memanfaatkan keterbukaan informasi publik oleh kelompok tertentu.

Dalam pertemuan ini, hadir jajaran Komisioner KI Kalimantan Utara, Fajar Mentari (Ketua), Niko Ruru (Wakil Ketua), serta Mohammad Isya, Berlanta Ginting, Siti Nuhriyati selaku Anggota Komisioner yang baru dilantik akhir Desember 2023 didampingi jajaran PNS lainnya.

Niko selaku Wakil Ketua KI Kaltara menanyakan bagaimana dasar pembentukan tata kelola kelembagaan dan sekretariat Komisi Informasi di DKI Jakarta.

“Kami di Kaltara baru dilantik akhir Desember jadi mengelola kelembagaan masih baru. Sehingga ingin sharing pengalaman dan penguatan kelembagaan dari KI DKI Jakarta,” ujar Wakil Ketua KI Kalimantan Utara, Niko.

Niko juga berharap dapat berbagi sharing pengalaman ragam sengketa informasi dari KI DKI. tandasnya.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5982 shares
    Share 2393 Tweet 1496
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3658 shares
    Share 1463 Tweet 915
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1436 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1244 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.