Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

KI DKI Jakarta Terima Kunjungan KI Kaltim, Bahas Persiapan E-Monev Tahun 2024

by Berita Hukum ID
20/01/2024
in Informasi Publik
KI DKI Jakarta Terima Kunjungan KI Kaltim, Bahas Persiapan E-Monev Tahun 2024
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan kerja Komisi Informasi Kalimantan Timur guna membahas rencana persiapan pelaksanaan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Tahun 2024, di Kantor KI DKI, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).

Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menyambut baik kunjungan kerja KI Kalimantan Timur dalam mendiskusikan persiapan pelaksanaan E-Monev Tahun 2024.

Menurutnya, E-Monev yang diselenggarakan Komisi Informasi merupakan instrumen penting dalam mengawal Keterbukaan Informasi Publik badan publik di berbagai wilayah di Indonesia.

“Kami menyambut baik kedatangan rekan sejawat dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur. Spirit dari pertemuan ini adalah bagaimana KI DKI Jakarta dan KI Kaltim dapat terus membangun sinergi, berkomitmen menjalankan tugas dan program kerja seperti E-Monev yang lebih berkualitas,” kata Harry dalam sambutannya.

Harry menjelaskan pada pelaksanaan E-Monev Tahun 2023, KI DKI pertama kalinya memberikan penilaian badan publik berdasarkan predikat. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penilaian dilakukan berdasarkan pemeringkatan.

“Ada banyak perubahan dalam pelaksanaan E-Monev Tahun 2023, mulai dari pengisian SAQ, indikator penilaian hingga penilaiannya yang berdasarkan predikat,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KI Kalimantan Timur Ramaon D Saragih mengatakan KI Kaltim telah melaksanakan penilaian Monev berdasarkan predikat sejak tahun 2020.

Lebih lanjut, Ramaon mengajak KI DKI Jakarta dan KI Kaltim untuk menggelar Focus Group Discussion (FGD) persiapan pelaksanaan E-Monev Tahun 2024.

“Kami mengajak KI DKI untuk bersinergi melaksanakan FGD mengenai persiapan pelaksanaan E-Monev Tahun 2024. Nantinya kita bisa sharing atau berbagi pengalaman tentang pelaksanaan E-Monev,” kata Ramaon.

Gayung bersambut, Harry sepakat dengan usulan tersebut. Kata dia, FGD nantinya dapat membahas berbagai hal, terutama soal pelaksanaan E-Monev di Jakarta dan Kalimantan Timur.

Atas kesepakatan tersebut, KI DKI Jakarta dan KI Kalimantan Timur berencana menggelar FGD persiapan pelaksanaan E-Monev Tahun 2024 pada Minggu pertama atau kedua Februari 2024 di Kantor KI DKI Jakarta.

Nantinya, FGD juga turut mengundang kehadiran Komisi Informasi dari berbagai daerah seperti KI Banten dan KI Jawa Barat.

Diketahui, hadir dalam kunjungan tersebut Ketua KI Kalimantan Timur Ramaon D Saragih dan Komisioner KI Kalimantan Timur Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    6055 shares
    Share 2422 Tweet 1514
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1488 shares
    Share 595 Tweet 372
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3686 shares
    Share 1474 Tweet 922
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1262 shares
    Share 505 Tweet 316
  • Viral IKD akan Menggantikan E-KTP, Ini Beda Fungsi dan Kegunaannya

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.