Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

KI DKI Siap Tuntaskan Sengketa Informasi 10 Partai Politik Sebelum Pemilu 2024

by Berita Hukum ID
20/01/2024
in Informasi Publik
KI DKI Siap Tuntaskan Sengketa  Informasi 10 Partai Politik Sebelum Pemilu 2024
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Sebanyak 10 partai politik di tingkat wilayah Provinsi DKI Jakarta menjadi Termohon dalam sidang sengketa informasi publik atas laporan Pemohon Perkumpulan Media Lintas Komunitas (PMLK) di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan partai politik merupakan badan publik yang harus menyediakan layanan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk dapat mengakses informasi publik yang terdapat pada partai politik, termasuk di antaranya mengenai laporan pengelolaan keuangan parpol yang bersumber dari APBD maupun yang lainnya.

“Jadi ketika partai politik tidak melayani permohonan pemohon informasi dengan baik, maka pemohon otomatis dapat mengajukan sengketa informasi di KI DKI,” kata Harry di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Namun, Harry menjelaskan partai politik tidak perlu khawatir mengikuti persidangan di Komisi Informasi DKI Jakarta. Bahkan, dia meminta agar 10 partai politik ini dapat menunjukkan keseriusan dan komitmennya terhadap UU KIP dengan hadir dalam sidang tersebut.

“Kami tentu berharap agar para pihak, terutama 10 partai politik yang menjadi Termohon ini dapat hadir dalam sidang sengketa informasi di KI DKI, sehingga ini bisa menjadi contoh bahwa partai politik di DKI Jakarta menjamin transparansi dan patuh terhadap UU KIP,” ujar dia.

Sementara itu, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Agus Wijayanto Nugroho mengungkapkan pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa informasi 10 partai politik ini secara maraton.
“Kami menargetkan sengketa dengan Termohon 10 partai politik ini akan selesai sebelum pencoblosan Pemilu 2024,” kata Agus.

Agus menyebut permohonan informasi yang menjadi objek sengketa umumnya mengenai laporan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD ataupun yang lainnya.
Meski demikian, kata Agus, majelis komisioner akan mendalami lebih lanjut mengenai pokok perkara yang dimohonkan tersebut.

“Kami akan mendalami dan kalaupun informasinya bersifat terbuka Kami upayakan untuk ke tahap mediasi,” ucap dia.

Adapun 10 daftar partai politik yang menjadi Termohon dalam sengketa informasi publik dengan Pemohon PMLK adalah sebagai berikut :

1. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta

2. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

3. DPW Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DKI Jakarta

4. DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta

5. DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DKI Jakarta

6. DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DKI Jakarta

7. DPD Partai Demokrat DKI Jakarta

8. DPW Partai Amanat Nasional (PAN) DKI Jakarta

9. DPD Partai Golongan Karya (Golkar) DKI Jakarta

10. DPD Partai Gerindra DKI Jakarta

Diketahui, informasi publik yang menjadi objek sengketa terhadap Termohon 10 partai politik tersebut yaitu :

1. Surat Keputusan Partai yang memuat daftar program umum pada tahun 2020 dan 2021

2. Rencana penggunaan anggaran partai tahun 2020 dan 2021

3. Laporan realisasi anggaran partai tahun 2020 dan 2021

4. Laporan neraca partai tahun 2020 dan 2021

5. Laporan arus kas partai tahun 2020 dan 2021

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5982 shares
    Share 2393 Tweet 1496
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3658 shares
    Share 1463 Tweet 915
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1436 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1244 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.