Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Legal Standing Belum Terpenuhi, Majelis Komisioner Minta DPW PPP DKI Jakarta Perbaiki Surat Kuasa Hingga Bentuk Struktur PPID

by Berita Hukum ID
17/01/2024
in Informasi Publik
Legal Standing Belum Terpenuhi, Majelis Komisioner Minta DPW PPP DKI Jakarta Perbaiki Surat Kuasa Hingga Bentuk Struktur PPID
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi antara Pemohon Perkumpulan Media Lintas Komunitas (PMLK) dan Termohon Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kantor KI DKI, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2023).

Ketua Majelis Komisioner KI DKI Harry Ara Hutabarat mengatakan pemeriksaan awal menjadi syarat utama para pihak dalam mengikuti sidang sengketa informasi.

Menurutnya, terdapat sejumlah dokumen legal standing yang harus dipenuhi para pihak sebelum membahas pokok perkara.

“Sebelum lanjut pada pokok perkara, Kami minta para pihak untuk dapat menunjukkan kelengkapan dokumen legal standingnya,” kata Harry dalam sidang tersebut.

Usai dilakukan pemeriksaan, majelis menilai pihak Termohon belum dapat melengkapi dokumen legal standing berupa surat kuasa.

Kata Harry, Termohon sebagai penerima kuasa harus melampirkan surat kuasa resmi yang ditandatangani langsung oleh Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari DPW PPP DKI Jakarta.

“Termohon sebagai penerima kuasa harus dapat menunjukkan surat kuasanya yang ditandatangani langsung oleh Atasan PPID yang biasanya diisi oleh ketua partai atau sekretaris DPW di badan publik Termohon,” tegas Harry.

Sementara itu, Kuasa Termohon Rudy Kurniawan mengaku badan publiknya belum memiliki struktur PPID, melainkan hanya bagian Hubungan Masyarakat (Humas). Kata dia, selama ini persoalan informasi dan dokumentasi menjadi tanggungjawab humas.

“Izin majelis, di Kami belum ada PPID, dan selama ini persoalan informasi dan dokumentasi itu diurusnya atau nomenklaturnya adalah Humas,” kata Rudy.

Harry menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa setiap badan publik wajib membentuk PPID yang bertanggungjawab menyediakan dan melayani kebutuhan informasi publik masyarakat.

Kehadiran PPID, menurut Harry, adalah untuk memperbaiki kualitas pelayanan informasi publik DPW PPP DKI Jakarta.

“Karena itu, mohon segera dibentuk dan ditetapkan struktur PPID-nya, terutama untuk memenuhi keabsahan saudara dalam mengikuti proses sidang sengketa informasi ini,” ujar dia.

Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho menegaskan agar pihak Termohon dapat hadir sekaligus menyertakan surat kuasanya dalam sidang berikutnya.

Agus pun menyarankan agar nama yang tertera dalam surat kuasa tersebut tidak hanya satu orang, sehingga jika satu orang tidak hadir maka dapat digantikan dengan yang lainnya tanpa harus merubah surat kuasa.

“Kalau memungkinkan di surat kuasa tidak hanya satu orang jadi bapak ada pendamping. Jadi seandainya tidak hadir bisa bergantian, dan kalau hadir bersama-sama bisa saling support,” ucap Agus.

Selanjutnya, kata Agus, pihak Termohon juga perlu memperlajari terkait objek permohonan sengketa informasi. Jika informasi tersebut telah dikuasai maka sebaiknya segera disiapkan dalam sidang berikutnya.

“Kalau informasinya terbuka dan dikuasai perlu disiapkan dalam sidang berikutnya,” ujarnya.

Sidang sengketa informasi hari ini menghadirkan dua Termohon sekaligus dengan Pemohon yang sama. Keduanya yaitu DPW PPP DKI Jakarta dan DPW PKB DKI Jakarta. Sayangnya, Termohon DPW PKB DKI Jakarta tidak hadir dalam sidang sengketa informasi kali ini.

Adapun informasi publik yang menjadi objek sengketa terhadap dua Termohon tersebut yaitu :

1. Surat Keputusan partai yang memuat daftar program umum DPW PPP DKI Jakarta dan DPW PKB DKI Jakarta tahun 2020 dan 2021

2. Rencana penggunaan anggaran DPW PPP DKI Jakarta dan DPW PKB DKI Jakarta tahun 2020 dan 2021

3. Laporan realisasi anggaran DPW PPP DKI Jakarta dan DPW PKB DKI Jakarta tahun 2020 dan 2021

4. Laporan neraca DPW PPP DKI Jakarta dan DPW PKB DKI Jakarta tahun 2020 dan 2021

5. Laporan arus kas DPW PPP DKI Jakarta dan DPW PKB DKI Jakarta tahun 2020 dan 2021

Bertugas sebagai majelis yaitu Ketua Majelis Komisioner KI DKI Harry Ara Hutabarat, Anggota Majelis Agus Wijayanto Nugroho dan Luqman Hakim Arifin serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5493 shares
    Share 2197 Tweet 1373
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3502 shares
    Share 1401 Tweet 876
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1269 shares
    Share 508 Tweet 317
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Hati-Hati, Main Petasan Sembarangan Bisa Dijerat Undang-Undang Bahan Peledak

    1049 shares
    Share 420 Tweet 262
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.