Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

5 Poin Ini Jadi Objek Sengketa Informasi antara PMLK dengan Partai Nasdem dan PSI DKI Jakarta

by Berita Hukum ID
17/01/2024
in Informasi Publik
5 Poin Ini Jadi Objek Sengketa Informasi antara PMLK dengan Partai Nasdem dan PSI DKI Jakarta
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Perkumpulan Media Lintas Komunitas (PMLK) dan Termohon DPW Partai Nasdem DKI Jakarta dan DPW PSI DKI Jakarta di Kantor KI DKI, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2023).

Ketua Majelis Komisioner KI DKI Luqman Hakim Arifin mengatakan pemeriksaan awal menjadi syarat utama para pihak dalam mengikuti sidang sengketa informasi.

Menurutnya, terdapat sejumlah dokumen legal standing yang harus dipenuhi para pihak sebelum membahas pokok perkara.

“Dalam pemeriksaan awal ini, kami minta para pihak untuk ke depan menunjukkan dokumen legal standinya sebagai syarat dalam mengikuti sidang sengketa informasi,” kata Luqman dalam sidang tersebut.

Usai diperiksa, majelis menilai masih terdapat dokumen legal standing yang harus diperbaiki. Pemohon diminta memperbaiki akta struktur organisasi sekaligus status yang tertera dalam surat kuasa, dari Ketua PMLK menjadi Sekretaris.

Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat berpandangan meski belum lengkap, para pihak tetap dapat menempuh tahap mediasi. Hal itu agar proses persidangan berlangsung secara efisien.

“Legal standing ini tetap menjadi pertimbangan majelis dan kelengkapannya dapat dilakukan diakhir jika mediasi gagal alias di tahap pembuktian. Dengan begitu, majelis berpandangan para pihak untuk dapat menempuh proses. mediasi,” kata Harry.

Dalam sidang tersebut, Pemohon Leli Qomarulaeli menjelaskan maksud dan tujuan permohonan informasi tersebut. Kata dia, tujuannya adalah untuk kebutuhan riset dan kajian sekaligus mendorong keterbukaan informasi di partai politik.

Kata Leli, pihaknya bahkan melakukan permohonan informasi publik kepada partai politik di berbagai wilayah di Indonesia dari tingkat DPP, DPW atau DPD.

“Tujuan utamanya untuk menjadi bahan utama dalam melakukan riset dan kajian sekaligus melakukan uji akses terhadap badan publik partai politik, karena Kami menilai banyak partai politik yang masih mengabaikan soal keterbukaan informasi publik,” kata Leli.

Sementara itu, Kuasa Termohon DPW Partai Nasdem DKI Jakarta Hendi Pradesta mengatakan Nasdem berkomitmen melayani kebutuhan informasi publik secara transparan.

Kata dia, objek informasi yang dimohonkan Permohon sebenarnya telah tersedia dan dapat diakses melalai laman website PPID DPW Partai Nasdem DKI Jakareta.

Senada, Termohon DPW PSI DKI Jakarta Geraldi pun menyatakan jika informasi yang dimohonkan tersebut dapat diakses dengan mudah. Bahkan pihaknya memiliki laporan mengenai keuangan yang bersumber dari APBD maupun bantuan dana partol dari pihak lain.

“Sebenarnya jika Pemohon datang langsung ke kantor DPW PSI, pasti Kami langsung sediakan, karena Kami mencatat secara baik keuangan yang masuk ke Kami,” ungkap dia.

Selanjutnya, para pihak menyepakati untuk melakukan proses mediasi yang dibantu oleh Mediator Agus Wijayanto Nugroho. Jika tahap mediasi selesai, maka selanjutnya akan lanjut ke tahap pembacaan putusan mediasi.

Sebaliknya, jika mediasi gagal, maka akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Adapun informasi publik yang menjadi objek sengketa terhadap dua Termohon tersebut yaitu :

1. Surat Keputusan partai yang memuat daftar program umum DPW Nasdem DKI Jakarta dan DPW PSI DKI Jakarta tahun 2020 dan 2021

2. Rencana penggunaan anggaran DPW Nasdem DKI Jakarta dan DPW PSI DKI Jakarta tahun 2020 dan 2021

3. Laporan realisasi anggaran DPW Nasdem DKI Jakarta dan DPW PSI DKI Jakarta tahun 2020 dan 2021

4. Laporan neraca DPW Nasdem DKI Jakarta dan DPW PSI DKI Jakarta tahun 2020 dan 2021

5. Laporan arus kas DPW Nasdem DKI Jakarta dan DPW PSI DKI Jakarta tahun 2020 dan 2021

Bertugas sebagai majelis yaitu Ketua Majelis Komisioner KI DKI Luqman Hakim Arifin, Anggota Majelis Aang Muhdi Gozali dan Harry Ara Hutabarat serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5024 shares
    Share 2010 Tweet 1256
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3349 shares
    Share 1340 Tweet 837
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.