Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Sengketa Informasi Publik antara PMLK dan DPW PKS DKI Jakarta Masuk Tahap Mediasi

by Berita Hukum ID
17/01/2024
in Informasi Publik
Sengketa Informasi Publik antara PMLK dan DPW PKS DKI Jakarta Masuk Tahap Mediasi
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Perkumpulan Media Lintas Komunitas (PMLK) dan Termohon Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masuk ke tahap mediasi.

Mediasi dilakukan setelah para pihak melengkapi dokumen legal standing sekaligus menyepakati untuk menempuh proses mediasi dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar di Kantor KI DKI, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).

“Karena dokumen legal standing para pihak telah terpenuhi, maka majelis komisioner menawarkan para pihak untuk menempuh proses mediasi pada hari ini sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” kata Ketua Majelis Komisioner KI DKI Harry Ara Hutabarat dalam sidang tersebut.

Harry menyebut berdasarkan Pasal 38 Peraturan Komisi Informasi (PerKi) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi bahwa mediasi dilaksanakan pada hari yang sama dengan hari pertama sidang.

Apabila para pihak menghendaki lain, mediasi dapat dilakukan pada hari yang disepakati oleh para pihak, selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah proses ajudikasi dinyatakan ditunda.

Selanjutnya, Pasal 41 aturan itu menyebut jangka waktu mediasi adalah 14 hari kerja sejak pertemuan mediasi pertama. Apabila diperlukan, atas dasar kesepakatan para pihak mediasi dapat diperpanjang satu kali dalam jangka waktu tujuh hari kerja.

“Mediasi akan dibantu oleh mediator yang telah Kami siapkan,” imbuh dia.

Namun, usai dilakukan mediasi dengan bantuan Mediator Aang Muhdi Gozali, para pihak belum mencapai kesepakatan. Karena itu, mediasi akan dilanjutnya pekan depan atau Selasa, 23 Januari 2024.

Lebih lanjut, majelis komisioner mengapresiasi para pihak yang telah hadir dalam sidang sengketa informasi publik. Hal itu membuktikan komitmen para pihak dalam mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami mengapresiasi para pihak terutama badan publik DPW PKS yang berkomitmen hadir dalam sidang sengketa informasi. Semoga ini dapat menjadi contoh bagi partai politik lainnya,” tegas Harry.

Sidang sengketa informasi hari ini menghadirkan dua Termohon sekaligus dengan Pemohon yang sama. Keduanya yaitu DPW PKS DKI Jakarta dan DPD PDIP DKI Jakarta. Sayangnya, Termohon DPD PDIP DKI Jakarta tidak hadir dalam sidang sengketa informasi publik kali ini.

Adapun informasi publik yang dimohonkan sekaligus menjadi objek sengketa dalam sidang sengketa informasi publik yaitu berupa :

1. Surat Keputusan partai yang memuat daftar program umum DPW PKS DKI Jakarta dan DPD PDIP DKI Jakarta tahun 2020 dan 2021

2. Rencana penggunaan anggaran DPW PKS DKI Jakarta dan DPD PDIP DKI Jakarta tahun 2020 dan 2021

3. Laporan realisasi anggaran DPW PKS DKI Jakarta dan DPD PDIP DKI Jakarta tahun 2020 dan 2021

Bertugas sebagai majelis yaitu Ketua Majelis Komisioner KI DKI Harry Ara Hutabarat, Anggota Majelis Agus Wijayanto Nugroho dan Luqman Hakim Arifin serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5681 shares
    Share 2272 Tweet 1420
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3541 shares
    Share 1416 Tweet 885
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1308 shares
    Share 523 Tweet 327
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.