Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

5 Objek Permintaan Informasi Tidak Dijawab, Dua Parpol Disengketakan ke Komisi Informasi.

by Berita Hukum ID
17/01/2024
in Informasi Publik
5 Objek Permintaan Informasi Tidak Dijawab, Dua Parpol Disengketakan ke Komisi Informasi.
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta–Sengketa Informasi Keuangan Partai Politik DPD Demokrat DKI Jakarta dan DPD PAN sebagai termohon terhadap Perkumpulan Media Lintas Komunitas (PMLK) selaku pemohon masuk tahap mediasi.

Mediasi dilakukan setelah para pihak melengkapi dokumen legal standing sekaligus permohonan informasi yang diminta merupakan informasi terbuka bukan informasi dikecualkan. Sehingga menempuh proses mediasi yang digelar di kantor KI DKI, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).

Ketua Majelis Komisioner (MK) Aang Muhdi Gozali menyampaikan sidang sengketa informasi hari ini menghadirkan dua termohon sekaligus dengan pemohon serta objek permohonan yang sama. Keduanya yaitu DPD Partai Demokrat dan DPD PAN DKI Jakarta.

Namun, Termohon DPD PAN DKI Jakarta tidak mengkonfirmasi alasan ketidakhadiran sidang dan hanya dihadiri DPD Partai Demokrat Aminton Sihite selaku kuasa termohon.

“Karena sidang kali ini dengan dua termohon dan satu pemohon, dengan objek sengketa yang sama. maka MK menggabungkan dua register persidangan. Tapi hari ini baru dihadiri termohon satu DPD Demokrat,” ujar Ketua MK Aang Muhdi Gozali.

Selanjutnya, Kuasa pemohon Darwanto menyampaikan bahwa keuangan partai politik merupakan informasi publik yang harus dibuka karena mendapatkan anggaran dari APBN/APBD dan sumbangan lainnya oleh setiap Partai Politik.

“Menurut kami, 5 permohonan informasi yang kami ajukan itu merupakan informasi publik. Hal itu merujuk UU KIP 14/2008.

Namun karena dari termohon tidak menanggapi sehingga kami ajukan sengketa ke Komisi Informasi DKI Jakarta,” kata Darwanto selaku kuasa pemohon PMLK.

Adapun informasi publik yang dimohonkan sekaligus menjadi objek sengketa dalam sidang sengketa informasi publik yaitu berupa :

1. Surat Keputusan partai yang memuat daftar program umum DPD Partai Demokrat DKI Jakarta dan DPD PAN DKI Jakarta tahun 2020 dan 2021.

2. Rencana penggunaan anggaran Laporan realisasi anggaran DPD Partai Demokrat DKI Jakarta dan DPD PAN DKI Jakarta DKI Jakarta tahun 2020 dan 2021.

3. Laporan realisasi anggaran DPD Partai Demokrat DKI Jakarta dan DPD PAN DKI Jakarta tahun 2020 dan 2021.

4. Laporan Neraca DPD Partai Demokrat DKI Jakarta dan DPD PAN DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021.

5. Laporan Arus Kas DPD Partai Demokrat DKI Jakarta dan DPD PAN DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021.

Lebih lanjut, Anggota Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat mengapresiasi DPD Demokrat telah hadir dalam sidang sengketa informasi publik.

“Kami mengapresiasi DPD Demokrat DKI Jakarta yang berkomitmen hadir dalam sidang sengketa informasi untuk memenuhi hak konstitusi dari pemohon,” tegas Harry.

Sementara itu, Anggota MK Agus Wijayanto menanyakan kepada termohon terkait objek permohonan informasi yang diminta pemohon apakah dikuasai dan tersedia.

“Saudara termohon, apakah informasi yang diminta pemohon tersedia dan dikuasai,”? kata Anggota MK Agus Wijayanto Nugroho.

Lalu Termohon menanggapi MK, bahwa informasi yang diminta pemohon TA 2020 dan 2021 tidak dikuasai. Menurutnya, informasi anggaran yang diminta Pemohon bukan penguasaan pengurus DPD Demokrat saat ini Tahun 2022 – 2027.

“tidak dikuasai dan tidak ada yang mulia,” ujar Kuasa Termohon Aminton Sihite.

Anggota MK Agus Wijayanto menegaskan, KI DKI Jakarta dalam sengketa ini, memastikan informasi dibuka, diterima dan dikuasai terkait laporan anggaran APBD Tahun 2020 dan 2021, sehingga tidak memaksa Badan Publik untuk memproduksi informasi.

Tiga Majelis Komisioner meminta kepada termohon untuk koordinasi internal serta memastikan dokumen informasi yang diminta pemohon. Hadirkan pihak bendahara dan sekretariat saat mediasi pekan depan, pada Senin (22/1/2024).

Diketahui majelis dipimpin Aang Muhdi Gozali selaku Ketua Majelis Komisioner, didampingi Anggota Majelis Agus Wijayanto Nugroho dan Harry Ara Hutabarat, Panitera Pengganti Melin Evalina dan Mediator Luqman Hakim Arifin.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5277 shares
    Share 2111 Tweet 1319
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3440 shares
    Share 1376 Tweet 860
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1124 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

    648 shares
    Share 259 Tweet 162
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.