Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita Kampus

Bangun Kesepahaman Pers Dalam Bingkai KIP, KI DKI Jakarta Gandeng Dewan Pers

by Berita Hukum ID
10/01/2024
in Berita Kampus
Bangun Kesepahaman Pers Dalam Bingkai KIP, KI DKI Jakarta Gandeng Dewan Pers
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta–Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mengajak Dewan Pers bersinergi bangun kesepahaman melalui proses uji kompetensi wartawan dalam bingkai Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin yang memimpin kunjungan kerja bersama dua Anggota KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto dan Aang Muhdi Gozali. Kunjungan diterima oleh Anggota Dewan Pers Totok Suryanto selaku Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga bertempat di kantor Dewan Pers, Kebon Sirih Jakarta Pusat, pada Selasa(9/1/2024).

Wakil Ketua Luqman Hakim Arifin menekankan pentingnya pemahaman yang baik terkait UU KIP dan UU Pers dalam rangka menjaga keterbukaan informasi publik di Indonesia.

“Perlu ada pembicaraan yang komprehensif terkait irisan kerjasama KI dan Dewan Pers, mengingat pentingnya kedua undang-undang ini untuk menjaga iklim demokrasi di Indonesia,” ujar Luqman.

Senada dengan Luqman, Agus Wijayanto Nugroho juga berharap dapat membangun titik kesepahaman antara KI danDewan Pers.

Lebih jauh, Agus Wijayanto Nugroho menjelaskan bahwa tidak sedikitnya sidang sengketa informasi di KI Jakarta yang pemohonnya mengatasnamakan media yang tidak jelas. “Padahal secara waktu cukup lama. Media jangan sampai terhambat mendapatkan informasi jika merujuk UU KIP, walaupun bisa jadi justru lebih cepat melalui mekanisme UU Pers,” ungkapnya.

Sementara itu, Totok Suryanto Anggota Dewan Pers menyambut baik ajakan membangun sinergi dan MoU antara KI DKI Jakarta dan Dewan Pers ini untuk meningkatkan uji kompetensi wartawan.

Menurutnya, ajakan sinergi MoU ini akan ditindaklanjuti lebih detail lagi sehingga teman-teman media dan juga masyarakat bisa lebih memahami UU KIP serta menggunakannya untuk kepentingan publik.

“Seluruh sengketa terkait pers ada di dewan pers, dan memang media di era disrupsi ini luar biasa banyaknya. Ada 800 pengaduan ke dewan pers tahun lalu. Butuh perhatian sendiri,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi Aang Muhdi Gozali menyoroti verifikasi media yang berlegalitas. Sebab, seringkali permintaan informasi ke sejumlah badan publik memanfaatkan kedudukan media untuk “menggertak” layanan informasi badan publik.

Menanggapi hal ini, Totok menjelaskan, seyogianya media yang meminta informasi tersebut dapat dipastikan “terverifikasi atau tidak”nya oleh dewan pers. “Datanya dapat diakses melalui laman website Dewan Pers. Kalau tidak, laporkan ke dewan pers saja,” ujarnya.

Menurut Totok, media adalah bagian dari warga dan bertujuan mendapatkan “trust” publik. Jika baik dan benar dilayani; dan jika tidak, sebaiknya tidak perlu dilayani.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5982 shares
    Share 2393 Tweet 1496
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3658 shares
    Share 1463 Tweet 915
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1436 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1244 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.