Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Grace Natalie Mengklarifikasi, Ketua KPU: Tidak Tepat

by Boni Kusnadi
10/01/2024
in Berita
Grace Natalie Mengklarifikasi, Ketua KPU: Tidak Tepat
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mengklarifikasi tindakannya mendatangi moderator debat Pilpres 2024 saat jeda iklan. Kala itu, Grace bersama Sekjen PSI Isyana Bagoes Oka tertangkap kamera mendatangi Ariyo Ardi dan Anisha Dasuki di meja moderator. Grace melalui akun media sosialnya menjelaskan alasannya. “Pendukung salah satu paslon yang pakai jaket hijau syal merah putih mengacungkan tangan mereka tinggi-tinggi berkali-kali pada saat ada paslon yang menjawab,” tulis Grace di akun media sosialnya X–dulunya Twitter @grace_nat.

Aksi Grace Natalie dan Isyana Bagoes Oka menghampiri moderator debat, terekam kamera dan menjadi viral di media sosial. Atas hal ini, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui ketuanya Hasyim Asy’ari menegaskan hal itu tidak tepat. Alasannya, tindakan Grace dan Isyana dikhawatirkan menimbulkan perspektif dari orang-orang yang melihat. Hasyim menegaskan, seharusnya pihak Liaison Officer (LO) tim pasangan calonlah yang melakukan tugas tersebut (menertibkan pendukungnya).

Baca juga: Ketika Netizen Julid “Melawan” Tentara Israel

Adapun aksi yang dimaksud Grace adalah dari pendukung paslon nomor 3, Ganjar-Mahfud yang mengacungkan 3 jari ala film Hunger Games. Sedikit membahas perihal simbol tiga jari, sebelumnya Ganjar menggunakan salam metal untuk 3 jari yang digunakan adalah kelingking, telunjuk, dan jempol. Namun, kini berubah menjadi menggunakan tiga jari yakni jari manis, jari tengah, dan jari telunjuk yang rapat, dengan tangan kanan.

Peristiwa tersebut terjadi di Debat Ketiga Capres Pemilu 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (07/01/2024) pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Roy Suryo Dipolisikan Usai Berkicau Soal Gibran

 

Artikel Terkait

Mediasi Berhasil, DPW PKS DKI Jakarta Berikan Permintaan Informasi Publik Terhadap PMLK

Mediasi Berhasil, DPW PKS DKI Jakarta Berikan Permintaan Informasi Publik Terhadap PMLK

25/01/2024

Jakarta - Mediator Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali berhasil melakukan mediasi antara Pemohon Perkumpulan Media Lintas Komunitas...

KI Jakarta Bacakan Putusan Mediasi Antara PMLK, DPW Partai NasDem dan DPW PSI Jakarta

KI Jakarta Bacakan Putusan Mediasi Antara PMLK, DPW Partai NasDem dan DPW PSI Jakarta

25/01/2024

Jakarta - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta membacakan putusan mediasi antara Pemohon Perkumpulan Media Lintas Komunitas (PMLK) dan Termohon DPW...

Tim Hukum AMIN: Pemberantasan Korupsi Butuh Political Will Presiden

Tim Hukum AMIN: Pemberantasan Korupsi Butuh Political Will Presiden

13/12/2023

DEPOK – Pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan dengan cara biasa. Diperlukan terobosan kebijakan dan langkah politik serius, terutama dari presiden...

Anies Baswedan

Debat Capres: Anies Sebut Jumlah Gereja Bertambah di Jakarta, Apa Iya?

13/12/2023

JAKARTA – Debat perdana capres 2024 digelar pada Selasa, (12/12/2023). Masing-masing kandidat capres saling beradu gagasan kenegaraan. Tema yang diusung...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5278 shares
    Share 2111 Tweet 1320
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3440 shares
    Share 1376 Tweet 860
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1124 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

    648 shares
    Share 259 Tweet 162
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.