Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Roy Suryo Dipolisikan Usai Berkicau Soal Gibran

Mantan Menpora ini menyebut KPU tidak adil di debat cawapres lalu.

by Boni Kusnadi
04/01/2024
in Berita
Kicauan Roy Suryo

Kicauan Roy Suryo

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2013-2014, Roy Suryo dipolisikan oleh Cyber Indonesia atas dugaan ujaran kebencian dan berita bohong terhadap cawapres Gibran Rakabuming saat debat cawapres kedua Pemilu 2024. Adapun yang dilaporkan adalah cuitan Roy Suryo di akun X–dulunya Twitter @KMRTRoySuryo1 soal tiga mic yang dipakai Gibran di debat cawapres.

Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Selasa (02/01/2024) dengan pasal ujaran kebencian, berita bohong, dan penghinaan terhadap lembaga negara, yakni Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 207 KUHP.

BACA JUGA: Heboh! Terpidana Korupsi Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan

Laporan dibuat lantaran Roy Suryo dinilai membuat gaduh dan memunculkan opini publik kalau KPU telah berbuat curang dan tidak adil di acara debat kedua cawapres Pemilu 2024. Soal ini, KPU sudah mengklarifikasi tuduhan Roy Suryo dan menyebut Roy sebagai tukang fitnah. KPU menegaskan faktanya bahwa semua paslon di acara debat cawapres mendapat fasilitas mic yang sama. Cyber Indonesia berharap dengan laporan ini tidak lagi muncul hoaks-hoaks jelang Pemilu 2024.

Sedikit informasi, adapun tulisan Roy Suryo di akun media sosial X-nya adalah sebagai berikut: “Kemarin sudah saya duga, untuk menghindari cheating, sebaiknya next KPU adil. Kenapa si nomor 2 ini sampai gunakan 3 (tiga) mic sekaligus: 1. Clip-on, 2. Hand-held, 3. Head-set? Apa gunanya juga ada earphone? Siapa yang bisa feeding ke telinganya? Mengapa 2 calon yang lain beda? Ambyar”, tulis Roy Suryo.

Jika laporan tersebut benar diproses dan Roy Suryo terbukti bersalah. Maka dari deretan pasal yang disangkakan kepadanya, Roy Suryo terancam pidana penjara sekitar 17 tahun. Dengan komposisi, Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ancaman 6 tahun penjara, Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 hukuman maksimal 10 tahun, dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara.

Artikel Terkait

Apa itu rekapitulasi suara dan bagaimana prosesnya?

Apa Itu Rekapitulasi Suara dan Bagaimana Prosesnya?

09/12/2024

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur Jakarta 2024. Pengumuman itu digelar...

Rangkaia tahapan pilkada 2024, mulai dari kampanye hingga hari pemungutan suara Foto: Antara

Usai Penetapan Paslon, Berikut Jadwal Kampanye Pilkada 2024

24/09/2024

Jakarta - Setelah penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (23/9), tahapan Pilkada...

Prabowo-Gibran siap hadapi gugatan sengketa hasil Pemilu 2024

Tim Hukum Prabowo-Gibran Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024

20/03/2024

Jakarta - Yusril Ihza Mahendra siap bela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming di sidang Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah...

Tim Hukum Nasional Amin Meminta DKPP RI untuk Memberhentikan seluruh Komisioner Bawaslu RI

Tim Hukum Nasional Amin Meminta DKPP RI untuk Memberhentikan seluruh Komisioner Bawaslu RI

27/02/2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) atas 2 (dua) Laporan / aduan oleh...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5756 shares
    Share 2302 Tweet 1439
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1327 shares
    Share 531 Tweet 332
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    877 shares
    Share 351 Tweet 219
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3558 shares
    Share 1423 Tweet 890
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1177 shares
    Share 471 Tweet 294
  • Hati-Hati, Main Petasan Sembarangan Bisa Dijerat Undang-Undang Bahan Peledak

    1068 shares
    Share 427 Tweet 267
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.