Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi memberhentikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri periode 2019-2024 pada Kamis malam, (28/12). Surat pemberhentian telah ditandatangani Jokowi dalam Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli.
BACA JUGA: Fantastis, Ini Harta Kekayaan Firli Bahuri yang Menjadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan terdapat tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Di antaranya, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
“Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” ujarnya.
Selain itu, keputusan ini juga menyusul pada surat pengunduran diri Firli yang diterima Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) pada Sabtu (23/12). Kemudian surat dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang sampai di Setneg pada Rabu (27/12). Di mana surat itu berisi petikan Putusan Majelis Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 Atas Nama Firli Bahuri (Ketua KPK RI Non Aktif).
BACA JUGA: Firli Tak Laporkan Aset Tanah dan Bangunan ke LHKPN
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri menjadi sorotan publik usai dilaporkan atas dugaan keterlibatan kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli pun telah ditetapkan tersangka atas kasus tersebut.
Tak hanya itu, perjalanan Firli Bahuri selama menjabat sebagai ketua KPK sejak 2019 silam juga penuh dengan kontroversi. Firli diketahui sempat bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di KPK. Ia juga menunjukkan gaya hidup mewah dengan menyewa helikopter saat kunjungannya ke Sumsel, hingga menonaktifkan 75 pegawai KPK dengan dalih tidak lolos TWK pada Mei 2021 lalu.
Selain itu, Firli juga pernah diduga bertemu salah satu ketum Parpol pada November 2018. Kemudian ia juga pernah menyingkirkan 3 pejabat KPK yang menolak pengusutan kasus Formula E pada Februari hingga Maret 2023.
Discussion about this post