Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Sidang Pembacaan Putusan, Majelis Komisioner KI DKI Kabulkan Sebagian Permohonan Informasi Pramudi Jaklingko

by Berita Hukum ID
20/12/2023
in Informasi Publik
Sidang Pembacaan Putusan, Majelis Komisioner KI DKI Kabulkan Sebagian Permohonan Informasi Pramudi Jaklingko
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan sengketa informasi antara Pemohon Muslihat & P. Alfret yang merupakan pramudi Jaklingko dan Termohon PT Transjakarta, Rabu (01/11/2023).

Bertugas sebagai majelis yaitu Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin, Anggota Majelis Aang Muhdi Gozali dan Harry Ara Hutabarat.

Dalam putusannya, majelis komisioner mengabulkan sebagian permohonan informasi publik Pemohon.

“Amar Putusan memutuskan mengabulkan permohonan informasi publik Pemohon untuk sebagian,” tegas Ketua Majelis Komisoner KI DKI Luqman Hakim Arifin dalam sidang tersebut di Jakarta.

Majelis menyatakan bahwa seluruh pokok permohonan informasi yang dimohonkan oleh Pemohon merupakan informasi yang hanya dapat disaksikan oleh Pemohon di tempat Termohon.

Informasi tersebut berupa dokumen perjanjian kontrak beserta dengan adendum perubahannya dan dokumen realisasi penyerapan anggaran Tahun 2019 sampai Tahun 2022 antara PT Transjakarta dengan Koperasi Purimas Jaya.

“Karena itu, Majelis Komisioner memerintahkan Pemohon untuk tidak merekam, menyalin dan mendokumentasikan informasi a quo,” kata Luqman.

Di samping itu, putusan tersebut pun membatalkan lembar pengujian yang dilakukan Termohon.

Majelis menilai, uji konsekuensi yang dilakukan Termohon tidak relevan dan tidak berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).

Usai dibacakan putusan, Luqman menegaskan kepada para pihak untuk dapat menempuh upaya hukum jika ada pihak yang keberatan atas putusan yang telah tetapkan.

“Pemohon  dan atau  Termohon  yang    tidak  menerima    putusan Komisi  Informasi  dapat mengajukan  keberatan  secara  tertulis  ke  pengadilan  yang  berwenang,” tegas Luqman.

Keberatan    dapat diajukan    dalam  tenggang  waktu 14  (empat belas) hari  sejak salinan putusan Komisi lnformasi  diterima  oleh    para    pihak  berdasarkan    tanda bukti penerimaan.

Jika para pihak  tidak mengajukan  keberatan  sebagaimana dimaksud  ayat  (2)  maka  putusan  Komisi  Informasi  berkekuatan  hukum  tetap.

Putusan  Komisi  lnformasi  yang berkekuatan  hukum  tetap  dapat  dimintakan    penetapan  eksekusi    kepada    Ketua    Pengadilan    yang  berwenang  oleh  Pemohon  lnformasi.

Sebelumnya, para pihak telah melalui berbagai tahap agenda persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi DKI Jakarta. Mulai dari Pemeriksaan Awal, Pembuktian, Mediasi hingga agenda Kesimpulan.

Bahkan dalam agenda Pembuktian, Majelis Komisioner pun memberikan kesempatan para pihak untuk menghadirkan saksi ataupun ahli untuk menguatkan Pemohon ataupun Termohon dalam pokok sengketa tersebut.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5278 shares
    Share 2111 Tweet 1320
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3440 shares
    Share 1376 Tweet 860
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1124 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

    648 shares
    Share 259 Tweet 162
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.