JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan sengketa informasi antara Pemohon Muslihat & P. Alfret yang merupakan pramudi Jaklingko dan Termohon PT Transjakarta, Rabu (01/11/2023).
Bertugas sebagai majelis yaitu Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin, Anggota Majelis Aang Muhdi Gozali dan Harry Ara Hutabarat.
Dalam putusannya, majelis komisioner mengabulkan sebagian permohonan informasi publik Pemohon.
“Amar Putusan memutuskan mengabulkan permohonan informasi publik Pemohon untuk sebagian,” tegas Ketua Majelis Komisoner KI DKI Luqman Hakim Arifin dalam sidang tersebut di Jakarta.
Majelis menyatakan bahwa seluruh pokok permohonan informasi yang dimohonkan oleh Pemohon merupakan informasi yang hanya dapat disaksikan oleh Pemohon di tempat Termohon.
Informasi tersebut berupa dokumen perjanjian kontrak beserta dengan adendum perubahannya dan dokumen realisasi penyerapan anggaran Tahun 2019 sampai Tahun 2022 antara PT Transjakarta dengan Koperasi Purimas Jaya.
“Karena itu, Majelis Komisioner memerintahkan Pemohon untuk tidak merekam, menyalin dan mendokumentasikan informasi a quo,” kata Luqman.
Di samping itu, putusan tersebut pun membatalkan lembar pengujian yang dilakukan Termohon.
Majelis menilai, uji konsekuensi yang dilakukan Termohon tidak relevan dan tidak berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
Usai dibacakan putusan, Luqman menegaskan kepada para pihak untuk dapat menempuh upaya hukum jika ada pihak yang keberatan atas putusan yang telah tetapkan.
“Pemohon dan atau Termohon yang tidak menerima putusan Komisi Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilan yang berwenang,” tegas Luqman.
Keberatan dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak salinan putusan Komisi lnformasi diterima oleh para pihak berdasarkan tanda bukti penerimaan.
Jika para pihak tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud ayat (2) maka putusan Komisi Informasi berkekuatan hukum tetap.
Putusan Komisi lnformasi yang berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan penetapan eksekusi kepada Ketua Pengadilan yang berwenang oleh Pemohon lnformasi.
Sebelumnya, para pihak telah melalui berbagai tahap agenda persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi DKI Jakarta. Mulai dari Pemeriksaan Awal, Pembuktian, Mediasi hingga agenda Kesimpulan.
Bahkan dalam agenda Pembuktian, Majelis Komisioner pun memberikan kesempatan para pihak untuk menghadirkan saksi ataupun ahli untuk menguatkan Pemohon ataupun Termohon dalam pokok sengketa tersebut.
Discussion about this post