Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Enam Kali Raih Pemprov Informatif, KI DKI Jakarta: Selamat! Ini Bukti Komitmen pada Publik Jakarta.

by Berita Hukum ID
19/12/2023
in Informasi Publik
Enam Kali Raih Pemprov Informatif, KI DKI Jakarta: Selamat! Ini Bukti Komitmen pada Publik Jakarta.
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta-Pemerintah Provinsi(Pemprov) DKI Jakarta meraih predikat Badan Publik Informatif keenam kalinya dari hasil Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Pusat yang digelar di Istana Wapres, pada Selasa(19/12/2023).

Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menyampaikan apresiasi atas capaian Pemprov DKI Jakarta memperoleh predikat informatif sebagai bukti komitmen kepada publik Jakarta dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di Jakarta.

Disampaikannya, bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mendukung penuh keterbukaan informasi publik (KIP) di Jakarta.

“Pemprov DKI Jakarta telah membuktikan komitmen tinggi menjalankan UU KIP 14/2008, hal ini dikuatkan dengan partisipasi E-Monev yang meningkat lebih baik dari tahun lalu,” ujar Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat.

Ia meyakini, Monev setiap tahunnya yang diselenggarakan Komisi Informasi mengalami trend kenaikan. Hal ini menunjukkan progress positif dari aparatur yang berdampak pada kenaikan kinerja di Jakarta. Terlebih, keterbukaan informasi memiliki dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat dan naiknya kualitas demokrasi.

Harry juga meyakinkan, bahwa KI DKI Jakarta akan menyelenggarakan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi DKI Jakarta atas capaian E -Monev. Rencananya akan dihadiri Pj Gubernur Heru Budi Hartono pada Kamis(21/12/2023) di Balai Agung Jakarta Pusat.

Diketahui,KI DKI Jakarta turut menghadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Pusat yakni Ketua Harry Ara Hutabarat, Wakil Ketua Luqman Hakim Arifin, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Agus Wijayanto Nugroho dan Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi (E.S.A) Aang Muhdi Gozali di Istana Wapres, Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, dibuka oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5684 shares
    Share 2274 Tweet 1421
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3541 shares
    Share 1416 Tweet 885
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1308 shares
    Share 523 Tweet 327
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.