Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Viral IKD akan Menggantikan E-KTP, Ini Beda Fungsi dan Kegunaannya

by Attar Pradana
19/12/2023
in Berita
IKD Identitas Kependudukan Digital

IKD Identitas Kependudukan Digital (Sumber: Istimewa)

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Pemerintah kini sedang menjalankan program penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai solusi baru menggantikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el atau E-KTP). Pelaksanaan IKD dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan perkembangan teknologi di berbagai wilayah dan kebutuhan masyarakat setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), per Desember 2023, sekitar 6,85 juta penduduk telah menggunakan layanan IKD.

Baca Juga: Undang-Undang yang Menjerat Kasus Pria Bunuh Pencuri Jadi Tersangka

Dasar Hukum IKD
Penerapan IKD sesuai dengan ketentuan hukum yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Implementasi Identitas Kependudukan Digital.

IKD adalah bentuk informasi elektronik yang mencakup dokumen kependudukan dan data yang dapat diakses melalui aplikasi digital di smartphone. Pengguna dapat mengunduh IKD melalui platform Play Store atau App Store.

Tujuan IKD
Menurut sumber resmi Dukcapil Kemendagri, IKD dirancang untuk mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka digitalisasi kependudukan. Selain itu, IKD bertujuan meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan oleh masyarakat, mempermudah transaksi layanan publik atau privat secara digital, dan menjaga keamanan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Baca Juga: Ini Undang-Undang Narkotika yang Menjerat Ammar Zoni

Perbedaan IKD dan E-KTP
Bagaimana perbedaan antara E-KTP dan IKD? Seperti diketahui, E-KTP berfungsi sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dan berlaku di seluruh wilayah NKRI. Berbagai data pribadi pada E-KTP adalah foto, tanda tangan, nama, alamat, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Walaupn bersifat elektronik, E-KTP tetap berbentuk fisik kartu setelah dicetak oleh Dinas Dukcapil.

Sementara itu, IKD merupakan evolusi dari E-KTP yang memungkinkan akses melalui ponsel. Berbagai informasi yang terdapat dalam E-KTP dapat diakses melalui foto atau QR Code tanpa perlu pencetakan fisik. Namun, tidak semua warga mendapat fasilitas tersebut. Bagi yang baru mengajukan KTP masih harus merekam identitasnya terlebih dahulu di Dukcapil.

Fitur Tambahan IKD
IKD tidak hanya menampilkan data dari E-KTP, melainkan juga menyediakan fitur tambahan. Menu data keluarga mencakup biodata anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK). Menu dokumen mencakup kependudukan dan informasi lainnya, termasuk file E-KTP dan kartu keluarga dalam bentuk digital.

Menu lainnya yang terdapat dalam IKD adalah informasi seputar vaksinasi Covid-19, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), data kepemilikan kendaraan, data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2024.

Aplikasi IKD juga memiliki menu KTP Digital, biodata, pindai, dan kunci di bagian bawah. Menu KTP Digital menghasilkan kode QR untuk berbagi informasi diri, sementara menu pindai memungkinkan pemindaian kode QR untuk melihat data diri orang lain yang dibagikan.

Fitur Keamanan IKD
Keamanan aplikasi IKD ditingkatkan dengan fitur pencegahan tangkapan layar, sebagai langkah untuk mengurangi risiko penyalahgunaan informasi. Penggunaan kode QR yang selalu berubah-ubah membuat data dalam IKD menjadi lebih aman.

Warga negara Indonesia yang sudah memiliki KTP-el fisik berhak mendapatkan IKD yang mencerminkan dokumen kependudukan dan memiliki fungsi yang setara dengan KTP-el. Lembaga pelayanan publik dapat melakukan verifikasi data penduduk dengan menggunakan fitur pemindaian pada Identitas Kependudukan Digital untuk mengakses dan melihat data diri penduduk.

Artikel Terkait

Isu hukum, politik, dan korupsi masih menjadi sorotan yang mewarnai pemberitaan dan diskusi publik sepanjang tahun 2024

Kaleidoskop 2024: Isu Politik hingga Korupsi Jadi Sorotan Publik di Paruh Kedua Tahun

26/12/2024

JAKARTA- Sepanjang 2024, berbagai peristiwa penting di bidang hukum menarik perhatian publik. Baik isu hukum, politik, dan korupsi menjadi sorotan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5611 shares
    Share 2244 Tweet 1403
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3528 shares
    Share 1411 Tweet 882
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1293 shares
    Share 517 Tweet 323
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1159 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.