Purwakarta – Rinto Katana telah ditetapkan tersangka dalam peristiwa kecelakaan bus nahas yang menewaskan 12 orang di KM 72 Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (15/12/2023). Sopir bus Handoyo berusia 28 tahun itu langsung ditahan di Rutan Mapolres Purwakarta.
Sopir bus maut bernomor Polisi AA-7626-OA jurusan Yogyakarta-Bogor itu dijerat sederet pasal, yakni Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1, atau Pasal 310 ayat 4, 3, 2, dan 1, Undang-Undang RI No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Undang-Undang yang Menjerat Kasus Pria Bunuh Pencuri Jadi Tersangka
Rinto ditetapkan tersangka usai pemeriksaan dan olah tkp kecelakaan. Hasilnya diketahui Rinto mengendarai bus dengan kecepatan tinggi saat melintasi tikungan tajam. Nampak kondisi bus dan pagar pembatas jalan yang rusak parah, dan posisi persneling bus di posisi gigi 6.
Selain 12 penumpang meninggal dunia di lokasi kejadian, kecelakaan maut ini juga melukai 10 orang. Atas kejadian ini, Rinto yang hanya terluka ringan, terancam hukuman 12 tahun penjara. Rinto mengaku tragedi ini terjadi karena kelalaiannya dan dirinya juga menyebut sempat mengerem.
Lebih jauh, Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan bahwa sebelum tikungan, sudah ada rambu peringatan batas kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.
Discussion about this post