Jakarta – Belum lama ini akun media sosial TMC Polda Metro Jaya bersama Kemenhub memposting perihal cara penggunaan lampu hazard yang benar pada kendaraan bermotor. Dilansir dari laman X–dulu Twitter @TMCPoldaMetro, di situ tergambar dan tertulis jelas aturan dan pasalnya mengenai penggunaan lampu hazard. Boleh jadi, kita melihat pengendara menyalakan lampu hazard saat hujan deras atau saat hebdak lurus di perempatan.
“Guna Lampu Hazard untuk berhenti pada kondisi darurat, bukan digunakan berkendara saat hujan. Karena membahayakan kendaraan yang ada di belakang”, tulis @TMCPoldaMetroJaya. Tak cuma itu, akun tersebut juga melengkapi keterangan tulisan tadi dengan gambar jelas.
Postingan tersebut langsung ramai diserbu netizen yang berkomentar. Ada yang bersikeras penggunaan lampu hazard saat hujan deras itu membantu pengelihatan pengendara lain, ada pula yang menilai cukup menyalakan lampu utama dimana lampu belakang berwarna merah ikut otomatis menyala sudah cukup membantu pengelihatan.
Tak cuma itu, ada pula yang beranggapan kalau ingin jalan lurus di perempatan, lebih aman pakai lampu hazard. Namun, ada yang membantahnya dan berargumen justru penggunaan hazard di persimpangan bikin bingung pengendara lain. Perdebatan pun tiada akhir, masing-masing ATPM atau Agen Tunggal Pemegang Merek padahal sudah mengedukasi penggunaan lampu hazar baik secara lisan maupun dari laman atau website resmi masing-masing merek. Ditambah, pihak aparat penegak hukum juga sudah memberi aturan jelas perihal ini.
Karena penasaran, penulis yang sedang melakukan perjalanan darat mencoba bertanya kepada dua pengemudi saat beristirahat di rest area jalan tol. Saat itu hujan deras dan ada kendaraan yang menyalakan hazard tepat di depan mobil yang ditumpangi penulis BeritaHukum.id berpindah jalur dan itu mengagetkan karena tidak tahu mau belok kemana. Sementara ada kendaraan lain yang melaju kecepatan sekitar 50 kilometer per jam di lajur kiri hanya menyalakan lampu utama, tidak pakai hazard. Kebetulan keduanya kemudian masuk rest area yang sama.
Kami pun berkenalan sebentar kemudian bertanya di tempat terpisah untuk menghindari debat karena masih dalam suasana liburan dan demi menjaga perjalanan yang menyenangkan. Pertama penulis bertanya kepada yang menyalakan hazard. Alasannya biar aman dan terhindar tabrak belakang, agar kendaraan di belakang tahu posisi mobilnya udah dekat dengan kendaraan di depannya atau tidak. Kemudian penulis bertanya, kalau ingin pindah lajur bagaimana dengan hazard menyala. Pengemudi minibus ini pun menjawab dilihat spion kalau kosong bisa pindah. Lalu penulis bercerita, tadi sempat kaget dengan manuver sang pengemudi tersebut. Saat itu posisi penulis berada di jalur tengah, sopir minibus tadi berada di jalur paling kanan atau cepat, namun mendadak pindah jalur ke tengah namun dengan hazard menyala. Merasa tidak bersalah, kemudian penulis tunjukkan rekaman dashcam, barulah dia minta maaf dan berkilah tadi dia berpindah jalur sambil mengambil minum, dan kemnudian berlalu menuju mobilnya dengan alasan melanjutkan perjalanan, padahal baru membakar rokoknya.
Lanjut ke pengendara lain yang tidak menyalakan lampu hazard. Pengemudi city car ini menjelaskan alasan dirinya tidak menyalakan hazard. Bahaya, pengendara lain di belakang akan bingung arah mobil melaju. Baginya, cukup menyalakan lampu utama juga aman. Dan kuncinya tambah si pengemudi ini, jaga kecepatan karena yang dikhawatirkan adalah aquaplanning atau ban tergelincir saat melindas genangan air sehingga kehilangan traksi dan kecelakaan. Pertanyaan penulis berlanjut, bagaimana kalau di luar jalan tol? jawabnya justru lebih menguntungkan, bisa menepi dulu di warung atau minimarket untuk sekedar makan bakso atau beli kopi kalau dirasa hujannya terlalu deras dan mengurangi jarak pandang.
Aturan soal penggunaan lampu hazard ini diatur di UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, Pasal 121 ayat 1 yang berbunyi “Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.”
Nah, bagaimana menurut pendapat Anda?









Discussion about this post