Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Lampu Hazard dan Perdebatan Tiada Akhir

Lampu hazard kerap dinyalakan saat hujan deras dan di perempatan jalan

by Boni Kusnadi
30/12/2023
in Berita
Aturan lampu hazard @TMCPoldaMetro

Aturan lampu hazard @TMCPoldaMetro

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Belum lama ini akun media sosial TMC Polda Metro Jaya bersama Kemenhub memposting perihal cara penggunaan lampu hazard yang benar pada kendaraan bermotor. Dilansir dari laman X–dulu Twitter @TMCPoldaMetro, di situ tergambar dan tertulis jelas aturan dan pasalnya mengenai penggunaan lampu hazard. Boleh jadi, kita melihat pengendara menyalakan lampu hazard saat hujan deras atau saat hebdak lurus di perempatan.

“Guna Lampu Hazard untuk berhenti pada kondisi darurat, bukan digunakan berkendara saat hujan. Karena membahayakan kendaraan yang ada di belakang”, tulis @TMCPoldaMetroJaya. Tak cuma itu, akun tersebut juga melengkapi keterangan tulisan tadi dengan gambar jelas.

Postingan tersebut langsung ramai diserbu netizen yang berkomentar. Ada yang bersikeras penggunaan lampu hazard saat hujan deras itu membantu pengelihatan pengendara lain, ada pula yang menilai cukup menyalakan lampu utama dimana lampu belakang berwarna merah ikut otomatis menyala sudah cukup membantu pengelihatan.

Tak cuma itu, ada pula yang beranggapan kalau ingin jalan lurus di perempatan, lebih aman pakai lampu hazard. Namun, ada yang membantahnya dan berargumen justru penggunaan hazard di persimpangan bikin bingung pengendara lain. Perdebatan pun tiada akhir, masing-masing ATPM atau Agen Tunggal Pemegang Merek padahal sudah mengedukasi penggunaan lampu hazar baik secara lisan maupun dari laman atau website resmi masing-masing merek. Ditambah, pihak aparat penegak hukum juga sudah memberi aturan jelas perihal ini.

Karena penasaran, penulis yang sedang melakukan perjalanan darat mencoba bertanya kepada dua pengemudi saat beristirahat di rest area jalan tol. Saat itu hujan deras dan ada kendaraan yang menyalakan hazard tepat di depan mobil yang ditumpangi penulis BeritaHukum.id berpindah jalur dan itu mengagetkan karena tidak tahu mau belok kemana. Sementara ada kendaraan lain yang melaju kecepatan sekitar 50 kilometer per jam di lajur kiri hanya menyalakan lampu utama, tidak pakai hazard. Kebetulan keduanya kemudian masuk rest area yang sama.

Kami pun berkenalan sebentar kemudian bertanya di tempat terpisah untuk menghindari debat karena masih dalam suasana liburan dan demi menjaga perjalanan yang menyenangkan. Pertama penulis bertanya kepada yang menyalakan hazard. Alasannya biar aman dan terhindar tabrak belakang, agar kendaraan di belakang tahu posisi mobilnya udah dekat dengan kendaraan di depannya atau tidak. Kemudian penulis bertanya, kalau ingin pindah lajur bagaimana dengan hazard menyala. Pengemudi minibus ini pun menjawab dilihat spion kalau kosong bisa pindah. Lalu penulis bercerita, tadi sempat kaget dengan manuver sang pengemudi tersebut. Saat itu posisi penulis berada di jalur tengah, sopir minibus tadi berada di jalur paling kanan atau cepat, namun mendadak pindah jalur ke tengah namun dengan hazard menyala. Merasa tidak bersalah, kemudian penulis tunjukkan rekaman dashcam, barulah dia minta maaf dan berkilah tadi dia berpindah jalur sambil mengambil minum, dan kemnudian berlalu menuju mobilnya dengan alasan melanjutkan perjalanan, padahal baru membakar rokoknya.

Lanjut ke pengendara lain yang tidak menyalakan lampu hazard. Pengemudi city car ini menjelaskan alasan dirinya tidak menyalakan hazard. Bahaya, pengendara lain di belakang akan bingung arah mobil melaju. Baginya, cukup menyalakan lampu utama juga aman. Dan kuncinya tambah si pengemudi ini, jaga kecepatan karena yang dikhawatirkan adalah aquaplanning atau ban tergelincir saat melindas genangan air sehingga kehilangan traksi dan kecelakaan. Pertanyaan penulis berlanjut, bagaimana kalau di luar jalan tol? jawabnya justru lebih menguntungkan, bisa menepi dulu di warung atau minimarket untuk sekedar makan bakso atau beli kopi kalau dirasa hujannya terlalu deras dan mengurangi jarak pandang.

Aturan soal penggunaan lampu hazard ini diatur di UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, Pasal 121 ayat 1 yang berbunyi “Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.”

Nah, bagaimana menurut pendapat Anda?

Artikel Terkait

Sopir Bus Handoyo Jadi Tersangka, Menikung Kencang di Gigi 6

Sopir Bus Handoyo Jadi Tersangka, Menikung Kencang di Gigi 6

17/12/2023

Purwakarta - Rinto Katana telah ditetapkan tersangka dalam peristiwa kecelakaan bus nahas yang menewaskan 12 orang di KM 72 Tol...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5278 shares
    Share 2111 Tweet 1320
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3440 shares
    Share 1376 Tweet 860
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1124 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

    648 shares
    Share 259 Tweet 162
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.