Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Berhasil dimediasi, Pemohon dan Termohon Hadiri Sidang Putusan Penyelesaian Sengketa Informasi

by Berita Hukum ID
12/12/2023
in Informasi Publik
Berhasil dimediasi, Pemohon dan Termohon Hadiri Sidang Putusan Penyelesaian Sengketa Informasi
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang putusan sengketa informasi antara Pemohon PT Saeti Concretindo Wahana dan Termohon Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Ruang Sidang KI DKI, Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).

“Sidang ajudikasi non litigasi dengan nomor register 0080/IX/KIP-DKI-PS/2023 antara pemohon PT Saeti Concretindo Wahana dan Termohon Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan ini dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Ketua Ketua Majelis Komisioner KI DKI Luqman Hakim Arifin membuka sidang ajudikasi non litigasi.

Hadir dalam sidang putusan pihak Pemohon PT Saeti Concretindo Wahana dan Termohon Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, sudah dilakukan mediasi sebanyak satu kali dan dinyatakan berhasil dengan Mediator Agus Wijayanto Nugroho.

Bahwa persidangan ini memutuskan atas kesepakatan para pihak yang tertuang dalam putusan mediasi, berupa: Dalam putusan a quo, Majelis Komisioner memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan a quo. Ketua Majelis menyatakan bahwa sidang dalam perkara a quo dinyatakan selesai dan ditutup.

Adapun berdasarkan kesepakatan mediasi, dari semua informasi yang dimohonkan, Termohon akan memberikan sebagian informasi yang sudah dikuasai.

Ketua MK KI DKI Luqman Hakim Arifin juga mengingatkan agar permohonan informasi yang diberikan nantinya oleh Termohon kepada Pemohon dapat digunakan dengan benar dan sebaik-baiknya.

Di lain kesempatan, setelah sidang putusan selesai dan ditutup, Kuasa Hukum Pemohon PT Saeti Concretindo Wahana Darwin Natalis Sinaga menyampaikan bahwa melalui Penyelesaian Sengketa Informasi di KI DKI permohonan informasinya bisa terbantu dan cukup puas bahwa permohonannya dapat dipenuhi pada tahap mediasi.

“Bagus, cukup, saya terbantu dan ternyata setelah dimediasi, informasi tersebut terbuka.” Ungkapnya.

Diketahui, bertugas sebagai majelis yaitu Ketua Majelis Komisioner KI DKI Luqman Hakim Arifin, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Aang Muhdi Gozali dan Harry Ara Hutabarat serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5982 shares
    Share 2393 Tweet 1496
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3658 shares
    Share 1463 Tweet 915
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1436 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1244 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.