Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita Kampus

Suhartoyo Bahas Hukum Acara Pengujian Undang-Undang bagi PKPA FH UNAND

by Berita Hukum ID
02/01/2023
in Berita Kampus
Suhartoyo Bahas Hukum Acara Pengujian Undang-Undang bagi PKPA FH UNAND
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pengujian undang-undang (PUU) terhadap UUD 1945 merupakan bagian dari kewenangan MK yang paling penting. Demikian disampaikan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan ke-XIV yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand) bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) yang dimoderatori oleh Beni Kharisma Arrasuli, pada Sabtu (24/12/2022).

Suhartoyo yang hadir secara daring menyampaikan meskipun dikaitkan dengan hukum acaranya, kewenangan MK secara universal adalah menguji undang-undang terhadap UUD. Ia menjelaskan, MK memiliki empat Kewenangan dan satu Kewajiban. “MK wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD,” ujarnya secara daring.

Lebih lanjut Suhartoyo menyampaikan, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipahami para pihak dengan saksama. Di antaranya, dalam pemberian kuasa beracara di MK, Pemohon dan/atau Termohon (dalam kaitannya dengan sidang PHPU/Pilkada) dapat diwakili oleh kuasa hukum. Sedangkan lembaga negara, Pemohon dapat diwakili oleh pejabat yang ditunjuk atau kuasanya. Kuasa hukum yang beracara tersebut pun tidak harus advokat.

Sementara itu, Suhartoyo menyampaikan bahwa syarat adanya kerugian konstitusional apabila adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan UUD 1945. Bahwa kerugian yang dimaksudkan tersebut dapat bersifat spesifik dan aktual atau setidaknya potensial menurut penalaran wajar dapat dipastikan terjadi; adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujiannya; dan adanya kemungkinan dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi terjadi.

Dalam pengajuan perkara pengujian undang-undang ke MK disebut adanya istilah permohonan dan bukan gugatan. Mengenai hal ini, Suhartoyo mengatakan dalam PUU di MK pada hakikatnya hanya ada satu pihak dalam pengajuan perkaranya. Meskipun dalam perkara seperti pada perkara Pemilu dan Pilkada juga disebutkan istilah permohonan. Hal ini dikarenakan Presiden, Pemerintah, dan DPR bukan pihak yang berlawanan, tetapi hanya bertindak sebagai pemberi keterangan.

“Keberadaan mereka hanya sebagai pemberi keterangan sehubungan dengan permohonan yang diajukan dalam hal dengan PUU, itu bukanlah sengketa kepentingan,” jelas Suhartoyo.

Sifat Putusan MK

Berikutnya, Suhartoyo mengutarakan pula mengenai putusan MK. Bahwa putusan MK yang bersifat erga omnes. Artinya, bersifat memengaruhi seluruh keberadaan norma dalam keberlakuannya dalam kehidupan bernegara yang harus dipatuhi dan diikuti dan kekuatan mengikatnya universal. Sementara itu, dalam access to justice, MK membuka berbagai sarana, di antaranya video conference, video meet, permohonan online, dan berbagai sarana digital lainnya yang memudahkan para pihak.

Pada kesempatan ini, Suhartoyo juga menjelaskan rangkaian persidangan yang harus dilalui oleh para pihak, mulai dari sidang pendahuluan sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Pasal 40 dan 41 UU MK. Usai memberikan materi, Suhartoyo memberikan kesempatan bagi para peserta untuk mengajukan pertanyaan dan diskusi terbuka yang berkaitan dengan kewenangan MK sebagai peradilan konstitusi.

Advokat harus paham hukum acara

Suhartoyo juga menegaskan seorang advokat harus paham dengan hukum acara khususnya ketika akan mengajukan permohonan pengujian untuk mewakili prinsipal. Ia menyebut, setiap acara ketika menjadi advokat di peradilan manapun harus kuasai hukum acaranya. “Setiap perkara ketika bapak ibu akan beracara maka harus memahami hukum acaranya dimanapun peradilannya,” tegas Suhartoyo.

Menurut Suhartoyo, beracara di MK harus menguasai hukum acara baik pengujian undang-undang terhadap UUD, sengketa kewenangan lembaga negara dan lainnya. Karena setiap pengujian berbeda hukum acaranya. Semua hal yang bapak ibu jadi kuasa hukum maupun jadi principal itu tidak bisa dijadikan tujuan perjuangan bapak ibu sebagai advokat kalau tidak menguasai hukum acara. “Oleh karena itu saya pesankan sebagai advokat suka tidak suka membaca hukum acaranya,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bagas yang menjadi peserta mempertanyakan kekuatan eksekutorial dari putusan MK. Menanggapi pertanyaan tersebut, Suhartoyo menjelaskan putusan MK memiliki kekuatan hukum sejak dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dan kemudian putusan tersebut diperintahkan dicantumkan dalam lembaran negara. Menurutnya, tidak perlu alasan lain lagi untuk tidak mematuhi Putusan MK.

“Sebenarnya putusan MK sudah bisa mengikat dan harus dipatuhi oleh masyarakat umum. Persoalannya kemudian jika ada yang tidak patuh, tidak hanya dialami oleh badan peradilan seperti Mahkamah Konstitusi. Namun juga, badan peradilan lain juga mengalami hal itu,” tandas Suhartoyo (*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.

URL : https://www.mkri.id//index.php?page=web.Berita&id=18812

Artikel Terkait

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Ilustrasi Palu Pengadilan Hukum

Apakah Ormas yang Berbuat Onar Bisa Dibubarkan? Ini Aturan Hukumnya

30/04/2025

JAKARTA - Organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia berfungsi sebagai wadah bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan...

Ilustrasi Uang Palsu

Sanksi Hukum bagi Pelaku Pengguna dan Pengedar Uang Palsu di Indonesia

16/04/2025

JAKARTA - Mantan artis sinetron kolosal yang populer di era 2000-an Sekar Arum Widara menjadi sorotan setelah ditangkap oleh Polres...

Ilustrasi Bangunan Pinggir Sungai Penyebab Banjir

Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

14/03/2025

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai membongkar ratusan bangunan liar di bantaran Kali Sepak, Desa...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4924 shares
    Share 1970 Tweet 1231
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3322 shares
    Share 1329 Tweet 831
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    960 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    766 shares
    Share 306 Tweet 192
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.