Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Willy Aditya: Cara Pandang Terkait Profesi PRT Harus Diluruskan

by Berita Hukum ID
09/11/2022
in Berita
Willy Aditya: Cara Pandang Terkait Profesi PRT Harus Diluruskan
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya berharap agar masyarakat, terutama media meluruskan cara pandang terkait profesi pekerja rumah tangga (PRT). Willy mengungkapkan, mengubah penyebutan ART (Asisten Rumah Tangga) atau ‘pembantu’ menjadi PRT amat penting untuk menyosialisasikan bahwa PRT adalah pekerjaan profesional, bukan sekadar membantu kerja-kerja rumah tangga.

“Media tidak boleh ragu menuliskan profesi pekerja rumah tangga (PRT), bukan lagi asisten rumah tangga, atau istilah penghalusan lainnya. Kita harus budayakan menggunakan istilah yang tepat, yaitu pekerja. Saat ini peraturan Menteri Ketenagakerjaan sudah memasukkan istilah profesi pekerja rumah tangga,” kata Willy kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).

Menurut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), hal ini penting dilakukan untuk mengubah mindset masyarakat tentang PRT. Penyebutan PRT juga secara tidak langsung menyetarakan derajat para pekerja rumah tangga dengan pekerja-pekerja profesional lainnya.

“Tindakan kekerasan terhadap PRT yang masih terjadi ini lantaran masih mengemukanya pikiran bahwa orang yang bekerja membantu rumah tangga bukanlah pekerja. Orang-orang yang mempekerjakan pun masih menggunakan cara pikir perbudakan terhadap pekerja rumah tangga. Ini harus dihentikan. Mindset-nya harus diubah,” tegas Willy.

Viralnya kasus penyiksaan PRT di Bandung beberapa waktu lalu, kata Legislator NasDem tersebut, membangkitkan kembali semangat perjuangkan agar RUU PPRT segera disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.

“Peristiwa yang terjadi di Bandung belum lama ini, adalah pengingat keras bahwa semakin lama ditunda pembahasan RUU PPRT yang telah menjadi usulan inisiatif Badan Legislasi, maka pembuat UU bertanggung jawab atas korban yang terus berjatuhan,” ujar Willy.

Legislator Dapil Jawa Timur XI itu juga mengatakan, dirinya sebagai Ketua Panja sudah setahun lebih mendorong RUU PPRT untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dan ia pun mengutuk keras perilaku kekerasan terhadap PRT.

“Namun apalah daya karena DPR adalah lembaga kepentingan, maka saya juga tidak selalu dapat memaksakan pikiran saya untuk publik. Peristiwa ini semoga menjadi pengetuk hati mereka yang masih keras untuk tidak segera membahas RUU PPRT dan menjadikannya UU. Aparat penegak hukum harus serius menangani kasus ini dan menghukum pelaku sesuai perbuatannya,” tutupnya. (we/aha)

URL : https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/41629/t/Willy+Aditya%3A+Cara+Pandang+Terkait+Profesi+PRT+Harus+Diluruskan

Artikel Terkait

No Content Available

Discussion about this post

Berita Terkini

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5941 shares
    Share 2376 Tweet 1485
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3638 shares
    Share 1455 Tweet 910
  • Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1411 shares
    Share 564 Tweet 353
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    950 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1219 shares
    Share 488 Tweet 305
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.