Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Trending

Gojek – Tokopedia Sanggah Gugatan Merek GoTo, Ini Poinnya

Kuasa Hukum Gojek dan Tokopedia, mengatakan penggunaan merek GoTo sudah memiliki legal standing atau dasar hukum

by Redaksi Berita Hukum
02/01/2022
in Trending
Gojek – Tokopedia Sanggah Gugatan Merek GoTo, Ini Poinnya
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Gojek dan Tokopedia menyampaikan berkas berisi uraian sanggahan atas gugatan yang diajukan PT Terbit Financial Technology dalam sengketa pemakaian merek GoTo.  Kuasa Hukum Gojek dan Tokopedia, Wardaya, mengatakan penggunaan merek GoTo sudah memiliki legal standing atau dasar hukum.

Gojek dan Tokopedia telah mendaftarkan hak merek GoTo di klasifikasi merek no.9, 36, dan 39. “Kami menolak semua gugatan khususnya mengenai pelanggaran merek,” ujar Wardaya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (14/12).

Persidangan kasus merek hari ini berlangsung singkat. Hakim menutup persidangan setelah menerima berkas sanggahan dari Gojek-Tokopedia.

Dalam berkas tersebut, Wardaya juga mengatakan Gojek dan Tokopedia menolak permintaan uang kompensasi dari PT Terbit sebesar Rp 1 miliar per hari terhitung sejak gugatan terdaftar pada 2 November 2021. Dia menyebut permintaan uang kompensasi tersebut tidak masuk akal dan tak berdasarkan fakta. Pihak PT Terbit meminta uang tersebut sebagai kompensasi akibat kerugian yang telah dialami mereka sejak dua raksasa teknologi itu menggunakan merek GoTo. “Tidak terperinci, asal bicara saja,” ujar Wardaya.

Selain menghadapi persidangan gugatan PT Terbit, Gojek dan Tokopedia juga bersiap menjalani persidangan gugatan balik atas kasus ini. Gugatan balik tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat pada 2 November 2021 dengan nomor perkara 71/PDT/Merek/2021/PN Niaga Jakarta Pusat. Juniver Girsang yang juga kuasa hukum Gojek dan Tokopedia sebelumnya menjelaskan gugatan balik ditempuh karena ada upaya dari pihak yang ingin meraup keuntungan atas perkara merek GoTo.

Juniver juga menjelaskan kliennya memiliki hak penuh untuk menggunakan hak merek GoTo di tiga klasifikasi di atas. Saat ini Gojek dan Tokopedia juga sedang memproses pendaftaran merek ‘GOTO’, ‘goto’, dan ‘goto financial’ di 21 jenis klasifikasi merek lainnya. “Jadi tidak benar kalau ada pihak lain yang mengaku sebagai satu-satunya merek GoTo,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (10/11).

Berdasarkan sistem klasifikasi merek Dirjen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), kelas nomor 9 mengacu pada pesawat dan perkakas ilmu pengetahuan, termasuk juga aneka jenis perangkat lunak dan perangkat keras komputer. Adapun nomor 36 mencakup asuransi dan layanan finansial, sedangkan nomor 39 adalah transportasi.

Kuasa hukum PT Terbit, Irfan Melayu, mengatakan pendaftaran merek GoTo di nomor 9, nomor 36, dan nomor 39 oleh Gojek dan Tokopedia tidak sesuai dengan lini bisnisnya. Kliennya sudah lebih dulu mendaftarkan merek GoTo di klasifikasi yang paling sesuai yakni nomor 42.

Klasifikasi itu mengacu pada sistem klasifikasi merek Dirjen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kelas 42 mencakup bisnis jasa penelitian dan teknologi, dan perancangan yang berhubungan dengannya; jasa penelitian dan analisis industri; perancangan dan pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak komputer. “Sekarang kan bisnis mereka [Gojek dan Tokopedia] berkaitan dengan komputer. Jadi sudah tahu dong seharusnya mendaftarkan mereknya ke nomor klasifikasi berapa,” ujarnya saat dihubungi Katadata, Rabu (10/11).

https://katadata.co.id/yuliawati/berita/61b89edee4a66/gojek-tokopedia-sanggah-gugatan-merek-goto-ini-poinnya

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    6039 shares
    Share 2416 Tweet 1510
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1476 shares
    Share 590 Tweet 369
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    1001 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3677 shares
    Share 1471 Tweet 919
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1258 shares
    Share 503 Tweet 315
  • Viral IKD akan Menggantikan E-KTP, Ini Beda Fungsi dan Kegunaannya

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.