Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Dinilai Bebani Masyarakat, Komisi Informasi DKI Jakarta Dorong Pemerintah Kaji Ulang Penerapan Kenaikan PPN 12 Persen

by Berita Hukum ID
25/11/2024
in Informasi Publik
Dinilai Bebani Masyarakat, Komisi Informasi DKI Jakarta Dorong Pemerintah Kaji Ulang Penerapan Kenaikan PPN 12 Persen
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Rencana penerapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 membuat gaduh masyarakat. Kebijakan tersebut mendapat penolakan dari banyak pihak karena dinilai akan merugikan dan berdampak pada penurunan daya beli masyarakat.

Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto Nugroho, mengatakan bahwa kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen seharusnya dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat.

Menurut Agus, adanya kegaduhan dan penolakan dari banyak pihak membuktikan minimnya sosialisasi serta partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

“Kebijakan mengenai kenaikan PPN 12 persen itu terkesan berjalan sangat cepat, padahal ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, seharusnya informasinya disampaikan secara transparan, jelas, dan terukur,” tegas Agus dalam konferensi persnya di Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Agus menegaskan bahwa pemerintah juga harus mengkaji lebih matang terkait dampak yang akan muncul dari diterapkannya kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Kata Agus, kenaikan PPN 12 persen akan berpengaruh terhadap menurunnya daya beli masyarakat, inflasi, serta meningkatnya harga-harga kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, Agus mengungkapkan dampak serius lainnya yang perlu menjadi perhatian dari diterapkannya kebijakan ini adalah maraknya praktik-praktik ilegal untuk menghindari PPN tersebut.

“Karena PPN-nya tinggi, bukan tidak mungkin nanti marak praktik-praktik ilegal atau perilaku menyimpang orang untuk menghindari pajak tersebut,” ucap Agus.

Karena itu, Agus meminta agar pemerintah memberikan informasi secara jelas dan terukur kepada publik mengenai urgensi dan indikator dari adanya kenaikan PPN menjadi 12 persen.

“Sekarang kan pertanyaannya, apakah kenaikan PPN itu untuk menutupi kekurangan APBN, atau perintah undang-undang, atau ada hal lain?” imbuh Agus.

Lebih lanjut, Agus meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan kenaikan PPN 12 persen. “Ketika dampaknya luar biasa bagi masyarakat, maka seharusnya kebijakan terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen ini dapat dikaji ulang,” tutur Agus.

Senada dengan Agus, Komisioner KI Pusat, Rospita Vici Paulyn, pun mendorong pemerintah untuk menunda rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP).

“Kalau pemerintah peka mendengarkan suara dari rakyatnya, seharusnya pemerintah bisa saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menunda kenaikannya,” kata Rospita.

Menurut Rospita, setelah kebijakan itu diundangkan, pemerintah seharusnya mensosialisasikan kebijakannya secara masif kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan kegaduhan seperti yang terjadi saat ini.

“Pemerintah juga seharusnya bisa duduk bareng bersama masyarakat untuk membahas terkait hal ini,” pungkas Rospita.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5987 shares
    Share 2395 Tweet 1497
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3662 shares
    Share 1465 Tweet 916
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    971 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.