Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Polisi Tangkap Pengasuh Yang Bawa Kabur Bayi 18 Bulan

by Redaksi Berita Hukum
02/01/2022
in Berita
Polisi Tangkap Pengasuh Yang Bawa Kabur Bayi 18 Bulan
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Polres Situbondo, Jawa Timur, berhasil mengamankan pengasuh bayi yang diduga pelaku penculikan anak, A (28), di Jalan Raya PB Sudirman, depan kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Sabtu (25/12). Pelaku ditangkap warga sekitar sebelum dibekuk aparat.

Mulanya, kata Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, pihaknya mendapatkan laporan dari orang tua bayi pada Jumat (24/12), pukul 21.30 WIB, tentang pengasuh yang membawa kabur anaknya berumur 18 bulan.

Pelaku sempat terekam kamera pengawas (CCTV) rumah korban saat menjalankan aksinya. A lalu meninggalkan rumah majikan dengan menggendong bayi. Setelah itu, orang tua korban berusah menelepon A, tetapi gagal terhubung karena ponsel tidak aktif.

“Sehingga kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Situbondo,” ucap Achmad, mengutip situs web Polri, Minggu (26/12).

Selanjutnya, pada pukul 22.35 WIB, anggota Patroli Samapta berpatroli dan menerima laporan masyarakat jika telah mengamankan seorang wanita yang mencurigakan gerak-geriknya. Dia menggendong balita di Jalan PB Sudirman.

“Tersangka A dibawa ke Polres Situbondo untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pada waktu tersebut, orang tua anak yang diculik juga telah membenarkan bahwa wanita tersebut adalah baby sister yang membawa atau menculik anaknya,” tuturnya.

Achmad menyebut, balita saat ini sudah kembali kepada orang tuanya. Sementara itu, A diamankan untuk menjalani proses penyelidikan terkait dugaan kasus penculikan.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76F jo Pasal 83 UU RI Nomor 23 Tahun 2022 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

https://www.alinea.id/nasional/polisi-tangkap-pengasuh-yang-bawa-kabur-bayi-18-bulan-b2cFA9AfU

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5612 shares
    Share 2245 Tweet 1403
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3528 shares
    Share 1411 Tweet 882
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1293 shares
    Share 517 Tweet 323
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1159 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.