Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Undang Podcast Seluruh Cagub dan Cawagub Jakarta, KI DKI Jakarta Bedah Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

by Berita Hukum ID
22/10/2024
in Informasi Publik
Undang Podcast Seluruh Cagub dan Cawagub Jakarta, KI DKI Jakarta Bedah Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mengundang tiga pasangan calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) DKI Jakarta dalam sebuah podcast eksklusif yang akan berlangsung di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (16/10/2024).

Podcast yang mengusung tema “Bongkar Visi-Misi Keterbukaan Informasi Publik Cagub Cawagub DKI Jakarta” ini akan digelar selama dua hari berturut-turut. Pada episode pertama, pasangan calon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, akan hadir pada Rabu (16/10/2024).

Sementara itu, episode kedua akan menampilkan pasangan calon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun), serta pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, yang akan hadir pada Kamis (17/10/2024).

Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menyatakan bahwa podcast ini bisa menjadi kanal informasi bagi warga Jakarta untuk mengetahui sejauh mana visi dan misi serta komitmen dari masing-masing pasangan calon terkait keterbukaan informasi publik (KIP).

“Masyarakat Jakarta perlu mengetahui dan mengenal lebih dalam kandidat yang akan memimpin Jakarta. Kami menyediakan ruang bagi publik untuk menilai komitmen, visi, misi, serta transparansi dalam keterbukaan informasi publik,” ungkap Harry Ara Hutabarat.

Ia menambahkan, penting bagi masyarakat untuk secara langsung menilai sejauh mana para calon memahami dan berkomitmen terhadap prinsip-prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik.

“Warga Jakarta dapat menyimak paparan para kandidat melalui podcast Komisi Informasi. Diskusi ini menjadi ajang kontrol sosial untuk memilih pemimpin yang benar-benar pro-transparansi,” lanjutnya.

Dalam podcast ini, setiap pasangan calon diberikan kesempatan untuk memaparkan visi dan misi, dengan fokus masing-masing pasangan calon mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pemerintahan di Jakarta.

“Kami berharap dengan adanya podcast ini, masyarakat Jakarta, terutama generasi milenial dan Gen Z, terinformasi mengenai isu keterbukaan informasi di Jakarta,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5990 shares
    Share 2396 Tweet 1498
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1248 shares
    Share 499 Tweet 312
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1441 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3664 shares
    Share 1466 Tweet 916
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.