Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

5 Hal Ini Jadi Fokus Utama Paslon 02 Dharma-Kun Tingkatkan Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta

by Berita Hukum ID
20/10/2024
in Informasi Publik
5 Hal Ini Jadi Fokus Utama Paslon 02 Dharma-Kun Tingkatkan Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Calon Wakil Gubenur Jakarta Nomor Urut 02 Kun Wardana Abyoto berkomitmen akan meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik di Jakarta.

Menurut Kun, jika Dharma Pongrekun dan dirinya terpilih sebagai gubernur dan wakil gubenur Jakarta maka akan melakukan akselerasi pelayanan informasi publik dengan memaksimalkan teknologi digital.

“Bagi saya dan Pak Dharma, transparansi dan keterbukaan informasi itu kunci utama meningkatkan kepercayaan masyarakat serta partisipasi aktif publik untuk membangun Jakarta,” kata Kun saat diwawancara dalam Podcast Komisi Informasi DKI Jakarta, Kamis (17/10/2024).

Kun menjelaskan bahwa setidaknya ada lima hal penting yang akan dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik di Jakarta;

Pertama, reformasi regulasi dan tata kelola layanan informasi publik bagi masyarakat. Kun, ingin agar layanan informasi publik yang diberikan kepada masyarakat dapat dilakukan secara cepat dan mudah.

Menurut Kun, percepatan pelayanan informasi publik dilakukan dengan memaksimalkan peran teknologi digital terkini. Nantinya, warga Jakarta harus dapat dengan mudah mengakses informasi yang dikelola badan publik hanya melalui ponsel.

Kedua, penguatan dan peningkatan konektivitas informasi. Kun, ingin agar informasi publik yang dikelola oleh pemerintah harus dapat diterima oleh sebanyak mungkin warga di Jakarta.

“Kalau informasi publik yang kita sediakan dikonsumsi oleh masyarakat dan terdistribusikan dengan cepat maka akan meningkatkan partisipasi publik dalam mengawal serta memberikan feedback berupa masukan, kritik kepada pemerintah,” jelas Kun.

Ketiga, pengelolaan data dan informasi publik menggunakan teknologi blockcain. Kun menjelaskan, penatakelolaan data menggunakan teknologi blockcain menjadi strategi jitu untuk mencegah terjadinya korupsi, pungli, kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa hingga penyalahgunaan program dan anggaran pemerintah.

“Jadi orang korupsi, mark up, penyalagunaan anggaran itu tidak bisa lagi dilakukan karena semuanya tercatat melalui server dan semua orang bisa akses, sehingga kalau ada yang mengubah maka akan ketahuan dan bisa dijejaki dengan mudah,” tutur Kun.

Pasalnya, melalui teknologi blockcain, pencatatan data dan informasi publik dilakukan secara desentralisasi. Dengan begitu, semua warga Jakarta dapat mengakses dan mengawasi dengan mudah setiap data dan informasi yang dikelola pemerintah.

“Masyarakat jadi bisa memonitor, mulai dari pendapatan pajak, retribusi daerah, status proyek, pengadaan barang jasa, sertifikasi, pemetaan aset tanah ini menggunakan blockcain bisa dihindari,” papar dia.
Keempat, peningkatan indeks keterbukaan informasi publik tertinggi se-Indonesia.

Menurut Kun, Jakarta seharusnya menjadi kota dengan indeks keterbukaan informasi publik tertinggi di Indonesia.

Kun menyebut, Jakarta mesti menjadi contoh dalam hal keterbukaan informasi publik bagi provinsi-provinsi lain di Indonesia.

“Kalau indeks keterbukaan kita tinggi, maka kepercayaan warga Jakarta pun meningkat, bahkan dapat memperoleh kepercayaan dari kota-kota global di dunia,” ucap Kun.

Kelima, Kun menilai anggaran Komisi Informasi di Jakarta saat ini sangat rendah dan perlu ditingkatkan. Menurut Kun, rendahnya anggaran KI DKI Jakarta, pastinya berdampak pada tidak maksimalnya program kerja yang dijalankan.

“Kalau memang ingin serius dalam keterbukaan informasi, maka anggaran 3,8 miliar per tahun itu sangat rendah. Bagaimana mungkin dengan anggaran terbatas itu kita bisa jalankan sosialisasi dengan baik?” tanya Kun.

Kun menegaskan bahwa keberadaan Komisi Informasi sangat penting di era keterbukaan saat ini. Pasalnya, bukan hanya masyarakat, aparatur pemerintahan pun harus diberikan kesadaran tentang Keterbukaan Informasi Publik melalui sosialisasi.

“Saya melihat perlu ada keseriusan, kalau ingin capai target kita juga harus realistis, anggaran perlu ditambah. Dengan KIP, masyarakat akan menjadi lebih cerdas, lebih dewasa, lebih berbudaya,” pungkas Kun.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5990 shares
    Share 2396 Tweet 1498
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1248 shares
    Share 499 Tweet 312
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1441 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3664 shares
    Share 1466 Tweet 916
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.