Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

5 Hal Ini Jadi Fokus Utama Paslon 02 Dharma-Kun Tingkatkan Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta

by Berita Hukum ID
20/10/2024
in Informasi Publik
5 Hal Ini Jadi Fokus Utama Paslon 02 Dharma-Kun Tingkatkan Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Calon Wakil Gubenur Jakarta Nomor Urut 02 Kun Wardana Abyoto berkomitmen akan meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik di Jakarta.

Menurut Kun, jika Dharma Pongrekun dan dirinya terpilih sebagai gubernur dan wakil gubenur Jakarta maka akan melakukan akselerasi pelayanan informasi publik dengan memaksimalkan teknologi digital.

“Bagi saya dan Pak Dharma, transparansi dan keterbukaan informasi itu kunci utama meningkatkan kepercayaan masyarakat serta partisipasi aktif publik untuk membangun Jakarta,” kata Kun saat diwawancara dalam Podcast Komisi Informasi DKI Jakarta, Kamis (17/10/2024).

Kun menjelaskan bahwa setidaknya ada lima hal penting yang akan dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik di Jakarta;

Pertama, reformasi regulasi dan tata kelola layanan informasi publik bagi masyarakat. Kun, ingin agar layanan informasi publik yang diberikan kepada masyarakat dapat dilakukan secara cepat dan mudah.

Menurut Kun, percepatan pelayanan informasi publik dilakukan dengan memaksimalkan peran teknologi digital terkini. Nantinya, warga Jakarta harus dapat dengan mudah mengakses informasi yang dikelola badan publik hanya melalui ponsel.

Kedua, penguatan dan peningkatan konektivitas informasi. Kun, ingin agar informasi publik yang dikelola oleh pemerintah harus dapat diterima oleh sebanyak mungkin warga di Jakarta.

“Kalau informasi publik yang kita sediakan dikonsumsi oleh masyarakat dan terdistribusikan dengan cepat maka akan meningkatkan partisipasi publik dalam mengawal serta memberikan feedback berupa masukan, kritik kepada pemerintah,” jelas Kun.

Ketiga, pengelolaan data dan informasi publik menggunakan teknologi blockcain. Kun menjelaskan, penatakelolaan data menggunakan teknologi blockcain menjadi strategi jitu untuk mencegah terjadinya korupsi, pungli, kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa hingga penyalahgunaan program dan anggaran pemerintah.

“Jadi orang korupsi, mark up, penyalagunaan anggaran itu tidak bisa lagi dilakukan karena semuanya tercatat melalui server dan semua orang bisa akses, sehingga kalau ada yang mengubah maka akan ketahuan dan bisa dijejaki dengan mudah,” tutur Kun.

Pasalnya, melalui teknologi blockcain, pencatatan data dan informasi publik dilakukan secara desentralisasi. Dengan begitu, semua warga Jakarta dapat mengakses dan mengawasi dengan mudah setiap data dan informasi yang dikelola pemerintah.

“Masyarakat jadi bisa memonitor, mulai dari pendapatan pajak, retribusi daerah, status proyek, pengadaan barang jasa, sertifikasi, pemetaan aset tanah ini menggunakan blockcain bisa dihindari,” papar dia.
Keempat, peningkatan indeks keterbukaan informasi publik tertinggi se-Indonesia.

Menurut Kun, Jakarta seharusnya menjadi kota dengan indeks keterbukaan informasi publik tertinggi di Indonesia.

Kun menyebut, Jakarta mesti menjadi contoh dalam hal keterbukaan informasi publik bagi provinsi-provinsi lain di Indonesia.

“Kalau indeks keterbukaan kita tinggi, maka kepercayaan warga Jakarta pun meningkat, bahkan dapat memperoleh kepercayaan dari kota-kota global di dunia,” ucap Kun.

Kelima, Kun menilai anggaran Komisi Informasi di Jakarta saat ini sangat rendah dan perlu ditingkatkan. Menurut Kun, rendahnya anggaran KI DKI Jakarta, pastinya berdampak pada tidak maksimalnya program kerja yang dijalankan.

“Kalau memang ingin serius dalam keterbukaan informasi, maka anggaran 3,8 miliar per tahun itu sangat rendah. Bagaimana mungkin dengan anggaran terbatas itu kita bisa jalankan sosialisasi dengan baik?” tanya Kun.

Kun menegaskan bahwa keberadaan Komisi Informasi sangat penting di era keterbukaan saat ini. Pasalnya, bukan hanya masyarakat, aparatur pemerintahan pun harus diberikan kesadaran tentang Keterbukaan Informasi Publik melalui sosialisasi.

“Saya melihat perlu ada keseriusan, kalau ingin capai target kita juga harus realistis, anggaran perlu ditambah. Dengan KIP, masyarakat akan menjadi lebih cerdas, lebih dewasa, lebih berbudaya,” pungkas Kun.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5222 shares
    Share 2089 Tweet 1306
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3414 shares
    Share 1366 Tweet 854
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1117 shares
    Share 447 Tweet 279
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.