Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Pemohon Belson Evriko Tak Hadir di Sidang Pembuktian Ke-III Sengketa Informasi Soal IMB, Begini Kata Majelis Komisioner

by Berita Hukum ID
17/09/2024
in Informasi Publik
Pemohon Belson Evriko Tak Hadir di Sidang Pembuktian Ke-III Sengketa Informasi Soal IMB, Begini Kata Majelis Komisioner
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pembuktian sengketa informasi publik antara Pemohon Belson Evriko Sinaga dan Termohon Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Sidang pembuktian tersebut merupakan ketiga kalinya dilakukan terhadap para pihak.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho menyayangkan ketidakhadiran Pemohon dalam sidang pembuktian ketiga dengan alasan yang tidak jelas.

Menurut Agus, hal ini akan menjadi catatan bagi majelis komisioner dalam memutuskan perkara sengketa. Terlebih, Pemohon tercatat telah dua kali tidak menghadiri proses sengketa informasi yang telah dijadwalkan oleh Komisi Informasi DKI Jakarta.

“Ketidakhadiran Pemohon dalam sidang pembuktian ketiga ini akan menjadi pertimbangan Kami dalam memutuskan perkara ini,” tegas Agus dalam sidang tersebut.

Agus menyebut, persidangan kali ini merupakan sidang sengketa informasi terakhir para pihak, setelah itu, majelis komisioner akan menetapkan hasil putusan sengketa informasi.

Kata Agus, putusan sengketa informasi antar para pihak akan dibacakan ataupun disampaikan secara elektronik melalui website KI DKI Jakarta.

Penetapan penyampaian putusan secara elektronik ini sebagaimana tertuang dalam SK KI DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyampaian Putusan atau Penetapan oleh Majelis Komisioner Secara Elektronik di Lingkungan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

“Putusan ini mungkin saja akan Kami sampaikan secara elektronik sesuai SK Nomor 3 Tahun 2024 Komisi Informasi DKI Jakarta Tahun 2024. Meski begitu, kedudukannya sama seperti putusan yang dibacakan dan terbuka untuk umum,” tutur Agus.

Diketahui, informasi publik yang dimohonkan sekaligus menjadi objek sengketa yaitu informasi mengenai kesesuaian izin IMB yang berlokasi di Jalan Gading Kirana Timur VIII Blok B9 RT13/RW08, Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara

Kedua, informasi mengenai kesesuaian IMB yang berlokasi di Jalan Boulevard Artha Gading No 18 RT18/RW08, Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ilustrasi Foto di Tempat Umum

    Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3731 shares
    Share 1492 Tweet 933
  • Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    6094 shares
    Share 2438 Tweet 1524
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1516 shares
    Share 606 Tweet 379
  • Anda Menjadi Korban Penipuan Online? Ini Cara Melapor ke Pihak Berwenang

    649 shares
    Share 260 Tweet 162
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    1035 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Seorang Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Mengajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan oleh Pinjol Ilegal

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.