Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Pembahasan Naskah Akademik Revisi UU KIP, KI Jakarta Dorong Penguatan Kesekretariatan Lembaga

by Berita Hukum ID
10/08/2024
in Informasi Publik
Pembahasan Naskah Akademik Revisi UU KIP, KI Jakarta Dorong Penguatan Kesekretariatan Lembaga
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mengusulkan penguatan kesekretariatan lembaga dalam revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dalam rapat koordinasi yang diadakan oleh Diskominfotik DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/8/2024), Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin menekankan pentingnya hal tersebut untuk kemajuan Komisi Informasi di berbagai daerah di Indonesia.

“Penguatan kesekretariatan sangat penting bagi eksistensi Komisi Infromasi. KI DKI Jakarta masih beruntung, dibandingkan daerah lain, Komisi Informasi di daerah lain banyak tidak memiliki fasilitas yang memadai, seperti tempat sidang dan lain sebagainya,” kata Luqman dalam rapat tersebut.

Di samping itu, Luqman juga menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat tentang UU KIP, yang saat ini masih didominasi oleh pemohon informasi dari LSM.

“Kalau kita melihat fakta di lapangan, pemohon informasi itu masih didominasi dari LSM, bahkan seringkali pemoho tidak punya relevansi langsung dengan informasi yang dimohonkan,” ujarnya.

Luqman berharap melalui revisi UU KIP, kewenangan Komisi Informasi dapat diperkuat, terutama dalam upaya meningkatkan implementasi undang-undang tersebut kepada masyarakat.

“Kalau melihat UU KIP yang saat ini, tugas dan fungsi utama KI hanya menyelesaikan sengketa informasi publik. Padahal pada praktiknya Kami pun terus berupaya mensosialisasikan UU ini agar semakin banyak orang yang tahu dan teredukasi,” tutur dia.

Lebih jauh, Luqman juga meminta waktu tambahan untuk memberikan masukan dan saran terhadap naskah akademik revisi UU KIP.

Luqman mengapresiasi Diskominfotik DKI Jakarta yang telah menginisiasi dan melibatkan berbagai pihak dalam rapat koordinasi pembahasan naskah akademik revisi UU KIP. Langkah ini penting untuk menghimpun masukan dan saran secara komprehensif demi perbaikan UU KIP.

Diketahui rapat koordinasi pembahasan saran dan masukan terhadap naskah akademik UU KIP dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin, Tenaga Ahli KI DKI Jakarta dan sejumlah SKPD meliputi; Perwakilan Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfotik DKI Jakarta Perwakilan Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Perwakilan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Perwakilan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Perwakilan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI Jakarta, Perwakilan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa DKI Jakarta, dan Perwakilan Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5988 shares
    Share 2395 Tweet 1497
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3663 shares
    Share 1465 Tweet 916
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    971 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.