JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mengusulkan penguatan kesekretariatan lembaga dalam revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dalam rapat koordinasi yang diadakan oleh Diskominfotik DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/8/2024), Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin menekankan pentingnya hal tersebut untuk kemajuan Komisi Informasi di berbagai daerah di Indonesia.
“Penguatan kesekretariatan sangat penting bagi eksistensi Komisi Infromasi. KI DKI Jakarta masih beruntung, dibandingkan daerah lain, Komisi Informasi di daerah lain banyak tidak memiliki fasilitas yang memadai, seperti tempat sidang dan lain sebagainya,” kata Luqman dalam rapat tersebut.
Di samping itu, Luqman juga menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat tentang UU KIP, yang saat ini masih didominasi oleh pemohon informasi dari LSM.
“Kalau kita melihat fakta di lapangan, pemohon informasi itu masih didominasi dari LSM, bahkan seringkali pemoho tidak punya relevansi langsung dengan informasi yang dimohonkan,” ujarnya.
Luqman berharap melalui revisi UU KIP, kewenangan Komisi Informasi dapat diperkuat, terutama dalam upaya meningkatkan implementasi undang-undang tersebut kepada masyarakat.
“Kalau melihat UU KIP yang saat ini, tugas dan fungsi utama KI hanya menyelesaikan sengketa informasi publik. Padahal pada praktiknya Kami pun terus berupaya mensosialisasikan UU ini agar semakin banyak orang yang tahu dan teredukasi,” tutur dia.
Lebih jauh, Luqman juga meminta waktu tambahan untuk memberikan masukan dan saran terhadap naskah akademik revisi UU KIP.
Luqman mengapresiasi Diskominfotik DKI Jakarta yang telah menginisiasi dan melibatkan berbagai pihak dalam rapat koordinasi pembahasan naskah akademik revisi UU KIP. Langkah ini penting untuk menghimpun masukan dan saran secara komprehensif demi perbaikan UU KIP.
Diketahui rapat koordinasi pembahasan saran dan masukan terhadap naskah akademik UU KIP dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin, Tenaga Ahli KI DKI Jakarta dan sejumlah SKPD meliputi; Perwakilan Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfotik DKI Jakarta Perwakilan Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Perwakilan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Perwakilan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Perwakilan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI Jakarta, Perwakilan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa DKI Jakarta, dan Perwakilan Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta.
Discussion about this post