Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

KI DKI Jakarta Minta DPD Partai Golkar Tindaklanjuti Rekomendasi E-Monev dan Soroti Komitmen Transparansi Cagub dan Cawagub di Pilkada Jakarta 2024

by Berita Hukum ID
31/07/2024
in Informasi Publik
KI DKI Jakarta Minta DPD Partai Golkar Tindaklanjuti Rekomendasi E-Monev dan Soroti Komitmen Transparansi Cagub dan Cawagub di Pilkada Jakarta 2024
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jakarta di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

Kunjungan visitasi bertujuan untuk menyampaikan rekomendasi hasil E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Tahun 2023.

Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan E-Monev menjadi program rutin tahunan yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Melalui kegiatan E-Monev Kami ingin mensupervisi sekaligus memastikan badan publik, termasuk partai politik di Jakarta itu semakin terbuka, transparan dan patuh terhadap UU KIP,” kata Harry dalam sambutannya.

Harry menjelaskan, salah satu manfaat mengikuti E-Monev adalah untuk meningkatkan kepercayaan publik. Pasalnya, semakin terbuka dan transparan partai politik maka semakin mudah untuk mengambil hati masyarakat luas.

“Kami harap DPD Partai Golkar Jakarta dapat meraih predikat Informatif dalam pelaksanaan E-Monev. Ini tentu saja akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Partai Golkar,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Agus Wijayanto Nugroho menyoroti pentingnya keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran partai politik yang diperoleh dari APBD.

Pasalnya, kata Agus, sebelum Pemilu 2024 masalah penggunaan anggaran parpol tersebut sempat disengketakan di Komisi Informasi DKI Jakarta.

“Sebelum Pemilu kemarin, seluruh parpol yang ada di Kebon Sirih itu disengketakan, terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD. Kami harap informasi ini bisa diumumkan sehingga tidak lagi terjadi sengketa,’ ucap agus.

Selanjutnya, menjelang Pilkada Jakarta 2024, Agus pun mendorong agar DPD Partai Golkar Jakarta dapat mengusung calon gubenur dan calon wakil gubenur yang berkomtimen terhadap Keterbukaan Informasi Publik.

“Pada Pilkada ini Kami harap DPD Partai Golkar dapat mengusung calon gubenur dan wakil gubenur Jakarta yang memiliki komitmen tinggi terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik,” tegas dia.

Sementara itu, Sekretaris DPD Partai golkar Jakarta Basri Baco. menyambut baik kunjungan tersebut sebagai upaya untuk mendorong komitmen partainya dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami tentu berterima kasih atas kunjungan dari KIP DKI Jakarta. Pada dasarnya, Golkar adalah partai yang demokratis dan terbuka, karena itu DPD Golkar Jakarta berkomitmen menjalankan UU KIP,” kata Baco.

Baco pun meminta petugas PPID DPD Partai Golkar Jakarta untuk segera menindaklanjuti rekomendasi E-Monev sekaligus poin-poin penting dalam pertemuan tersebut.

“Tolong nanti ditindaklanjuti, mulai dari mengumumkan laporan penggunaan keuangan parpol dari APBD hingga profil dan struktur Hasta Karya atau organisasi-organisasi pendiri dan yang didirikan Partai Golkar di website,” imbih Baco.

Diketahui, hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Agus Wijayanto Nugroho, Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi serta jajaran tenaga ahli.

Acara yang berlangsung sejak Pukul 11.00 WIB ini pun disambut hangat serta diterima oleh Sekretaris DPD Golkar Jakarta Basri Baco dan jajaran PPID Golkar Jakarta.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5993 shares
    Share 2397 Tweet 1498
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1248 shares
    Share 499 Tweet 312
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3664 shares
    Share 1466 Tweet 916
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1442 shares
    Share 577 Tweet 361
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Viral IKD akan Menggantikan E-KTP, Ini Beda Fungsi dan Kegunaannya

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.