Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

KI DKI Jakarta Terbitkan SK Penyampaian Putusan Secara Elektronik, Begini Ketentuannya

by Berita Hukum ID
12/06/2024
in Informasi Publik
KI DKI Jakarta Terbitkan SK Penyampaian Putusan Secara Elektronik, Begini Ketentuannya
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyampaian Putusan atau Penetapan oleh Majelis Komisioner Secara Elektronik di Lingkungan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

Putusan tersebut berlaku sejak ditetapkan pada Selasa, 28 Mei 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat.

“Untuk alasan keamanan dalam pembacaan putusan di dalam persidangan dan tuntutan perkembangan zaman mengharuskan adanya pelayanan administrasi Putusan atau Penetapan di lingkungan Komisi Informasi DKI Jakarta yang efektif dan efisien. Hal ini juga mengadopsi praktik di lembaga peradilan yang saat ini sudah berlangsung,” kata Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Agus Wijayanto Nugroho di Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa Komisi Informasi bertugas menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.

Adapun dalam hal memutuskan sengketa informasi publik, teknis penyampaian putusan sengketa informasi publik secara elektronik di lingkungan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Putusan atau penetapan ditandatangani dengan menggunakan tanda tangan manual oleh Majelis Komisioner dan Panitera atau Panitera Pengganti;
2. Putusan atau penetapan diucapkan oleh Majelis Komisioner secara elektronik;
3. Pengucapan putusan atau penetapan sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan mengunggah salinan putusan atau penetapan ke dalam website Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta;
4. Pengunggahan salinan putusan atau penetapan sebagaimana dimaksud, telah memenuhi asas sidang terbuka untuk umum;
5. Pengucapan dan pengunggahan salinan putusan atau penetapan dilakukan pada hari dan tanggal yang sama;
6. Salinan putusan atau penetapan elektronik sebagaimana dimaksud memliki kekuatan dan akibat hukum yang sah;
7. Pada hari dan tanggal yang sama dengan pengucapan putusan, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mempublikasikan putusan atau penetapan untuk umum pada website Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

Selanjutnya, salinan putusan diberikan kepada para pihak dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Diberikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan;
2. Segera setelah salinan putusan diberikan kepada para pihak, putusan dimasukkan ke dalam situs atau website resmi Komisi Informasi.

“Ketentuan pembacaan putusan secara elektronik ini berlaku terhadap Putusan Mediasi dan Putusan Ajudikasi Non Litigasi,” pungkas Agus.

Adapun SK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyampaian Putusan atau Penetapan oleh Majelis Komisioner Secara Elektronik di Lingkungan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dapat diunduh melalui laman website https://kip.jakarta.go.id/regulasi/

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5993 shares
    Share 2397 Tweet 1498
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1248 shares
    Share 499 Tweet 312
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3664 shares
    Share 1466 Tweet 916
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1442 shares
    Share 577 Tweet 361
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Viral IKD akan Menggantikan E-KTP, Ini Beda Fungsi dan Kegunaannya

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.