Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

KI DKI Jakarta Terbitkan SK Penyampaian Putusan Secara Elektronik, Begini Ketentuannya

by Berita Hukum ID
12/06/2024
in Informasi Publik
KI DKI Jakarta Terbitkan SK Penyampaian Putusan Secara Elektronik, Begini Ketentuannya
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyampaian Putusan atau Penetapan oleh Majelis Komisioner Secara Elektronik di Lingkungan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

Putusan tersebut berlaku sejak ditetapkan pada Selasa, 28 Mei 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat.

“Untuk alasan keamanan dalam pembacaan putusan di dalam persidangan dan tuntutan perkembangan zaman mengharuskan adanya pelayanan administrasi Putusan atau Penetapan di lingkungan Komisi Informasi DKI Jakarta yang efektif dan efisien. Hal ini juga mengadopsi praktik di lembaga peradilan yang saat ini sudah berlangsung,” kata Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Agus Wijayanto Nugroho di Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa Komisi Informasi bertugas menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.

Adapun dalam hal memutuskan sengketa informasi publik, teknis penyampaian putusan sengketa informasi publik secara elektronik di lingkungan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Putusan atau penetapan ditandatangani dengan menggunakan tanda tangan manual oleh Majelis Komisioner dan Panitera atau Panitera Pengganti;
2. Putusan atau penetapan diucapkan oleh Majelis Komisioner secara elektronik;
3. Pengucapan putusan atau penetapan sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan mengunggah salinan putusan atau penetapan ke dalam website Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta;
4. Pengunggahan salinan putusan atau penetapan sebagaimana dimaksud, telah memenuhi asas sidang terbuka untuk umum;
5. Pengucapan dan pengunggahan salinan putusan atau penetapan dilakukan pada hari dan tanggal yang sama;
6. Salinan putusan atau penetapan elektronik sebagaimana dimaksud memliki kekuatan dan akibat hukum yang sah;
7. Pada hari dan tanggal yang sama dengan pengucapan putusan, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mempublikasikan putusan atau penetapan untuk umum pada website Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

Selanjutnya, salinan putusan diberikan kepada para pihak dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Diberikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan;
2. Segera setelah salinan putusan diberikan kepada para pihak, putusan dimasukkan ke dalam situs atau website resmi Komisi Informasi.

“Ketentuan pembacaan putusan secara elektronik ini berlaku terhadap Putusan Mediasi dan Putusan Ajudikasi Non Litigasi,” pungkas Agus.

Adapun SK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyampaian Putusan atau Penetapan oleh Majelis Komisioner Secara Elektronik di Lingkungan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dapat diunduh melalui laman website https://kip.jakarta.go.id/regulasi/

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5493 shares
    Share 2197 Tweet 1373
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3502 shares
    Share 1401 Tweet 876
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1269 shares
    Share 508 Tweet 317
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Hati-Hati, Main Petasan Sembarangan Bisa Dijerat Undang-Undang Bahan Peledak

    1049 shares
    Share 420 Tweet 262
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.