JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyampaian Putusan atau Penetapan oleh Majelis Komisioner Secara Elektronik di Lingkungan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.
Putusan tersebut berlaku sejak ditetapkan pada Selasa, 28 Mei 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat.
“Untuk alasan keamanan dalam pembacaan putusan di dalam persidangan dan tuntutan perkembangan zaman mengharuskan adanya pelayanan administrasi Putusan atau Penetapan di lingkungan Komisi Informasi DKI Jakarta yang efektif dan efisien. Hal ini juga mengadopsi praktik di lembaga peradilan yang saat ini sudah berlangsung,” kata Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Agus Wijayanto Nugroho di Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa Komisi Informasi bertugas menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.
Adapun dalam hal memutuskan sengketa informasi publik, teknis penyampaian putusan sengketa informasi publik secara elektronik di lingkungan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Putusan atau penetapan ditandatangani dengan menggunakan tanda tangan manual oleh Majelis Komisioner dan Panitera atau Panitera Pengganti;
2. Putusan atau penetapan diucapkan oleh Majelis Komisioner secara elektronik;
3. Pengucapan putusan atau penetapan sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan mengunggah salinan putusan atau penetapan ke dalam website Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta;
4. Pengunggahan salinan putusan atau penetapan sebagaimana dimaksud, telah memenuhi asas sidang terbuka untuk umum;
5. Pengucapan dan pengunggahan salinan putusan atau penetapan dilakukan pada hari dan tanggal yang sama;
6. Salinan putusan atau penetapan elektronik sebagaimana dimaksud memliki kekuatan dan akibat hukum yang sah;
7. Pada hari dan tanggal yang sama dengan pengucapan putusan, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mempublikasikan putusan atau penetapan untuk umum pada website Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya, salinan putusan diberikan kepada para pihak dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Diberikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan;
2. Segera setelah salinan putusan diberikan kepada para pihak, putusan dimasukkan ke dalam situs atau website resmi Komisi Informasi.
“Ketentuan pembacaan putusan secara elektronik ini berlaku terhadap Putusan Mediasi dan Putusan Ajudikasi Non Litigasi,” pungkas Agus.
Adapun SK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyampaian Putusan atau Penetapan oleh Majelis Komisioner Secara Elektronik di Lingkungan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dapat diunduh melalui laman website https://kip.jakarta.go.id/regulasi/
Discussion about this post