Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

KI DKI Jakarta Sidangkan 24 Register Sengketa Informasi Sekaligus, Ini Alasannya

by Berita Hukum ID
30/05/2024
in Informasi Publik
KI DKI Jakarta Sidangkan 24 Register Sengketa Informasi Sekaligus, Ini Alasannya
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Perkumpulan Aliansi Perduli Indonesia Jaya (P-APIJ) dan 24 Badan Publik sebagai Termohon di ruang sidang KI DKI Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Sidang sengketa informasi publik dengan agenda pemeriksaan awal ini dilakukan dengan menyidangkan 24 register sengketa sekaligus.

Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho mengungkapkan alasan digelarnya sidang secara serentak karena objek permohonan yang dimohonkan oleh APIJ terhadap puluhan badan publik tersebut relatif sama.

“Untuk mengefektifkan proses persidangan, majelis komisioner menetapkan untuk menggabungkan 24 registrasi dalam satu sidang Ajudikasi non litigasi,” kata Agus dalam sidang tersebut.

Agus menegaskan, pemeriksaan awal menjadi syarat utama para pihak dalam mengikuti sidang sengketa informasi.

Menurutnya, terdapat sejumlah dokumen legal standing yang harus dipenuhi para pihak sebelum membahas pokok perkara.

“Dalam sidang pemeriksaan awal ini Kami minta para pihak untuk menunjukkan dokumen legal standing-nya,” ujarnya.

Usia dokumen legal standing dinyatakan legkap, Kuasa Pemohon Septian Bagja menanggapi permohonan informasi Pemohon yang dilakukan dalam jumlah besar.

Dia meminta agar majelis dapat mempertimbangkan adanya aturan megenai Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 mengenai permohonan informasi yang tidak bersungguh-sungguh dan tikad baik.

“Pemohon ini memohonkan informasi dengan jumlah besar, Kami harap majelis dapat memperimbangkan adanya aturan Pasal 4 Perki 1 Tahun 2013 soal permohonan informasi yang tidak sungguh-sungguh,” imbuh dia.

Menanggapi hal itu, Termohon APIJ Parluhutan menyangkal pernyataan Pemohon. Kata dia, pihaknya tidak masuk dalam kategori Pemohon informasi yang tidak sungguh-sungguh dan itikad baik.

“Salah satu yang saya mintakan itu soal dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan itu jumlahnya ada ratusan ribu sekolah, kami hanya minta laporan dari sekitar seribuan laporan dana bos,” ucap dia.

Sementara itu, Agus menegaskan penerapan aturan Pasal 4 Perki 1 Tahun 2013 merupakan kewenangan majelis komisioner. Dia justru meminta kepada para pihak untuk membuat surat pernyataan yang daapt menjadi pertimbangan majelis komisioner dalam memutuskan perkara tersebut.

“Kami minta para pihak untuk menuangkannya dalam surat pernyataan, misal mengenai bukti kalau permohonan Pemohon masuk dalam Pasal 4 Perki 1/2013, atau dari sisi Termohon pun demikian mengenai dasar bahwa permohonannya tidak masuk dalam kategori pasal tersebut,” pungkas dia.

Sebagai informasi, permohonan yang menjadi objek sengketa dan yang dimohonkan kepada 24 Termohon di antaranya sebagai berikut :

1. Salinan Potongan Pajak (PPN) dan Potongan Pajak e-Billing dengan aplikasi SIAP BOP/BOS.
2. Salinan Kwitansi  Pembayaran Kepada Pihak Penyedia (CV/PT, Toko, Distributor dan lainnya) yang diinput ke aplikasi SIAP BOP/BOS oleh bendahara/Kepala Sekolah
3. Belanja Jasa Tenaga Pendidikan
4. Belanja Modal Personal Computer dan yang lainnya.

Adapun 24 badan publik yang menjadi Termohon dalam sengketa tersebut yaitu :

1. Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukapura 05 Pagi Jakarta
2. Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tebet Timur 15 Pagi Jakarta
3. Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cipinang Besar Selatan 01 Pagi Jakarta
4. Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 27 Jakarta
5. Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 13 Jakarta
6. Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 17 Jakarta
7. Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 41 Jakarta
8. Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 47 Jakarta
9. Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 53 Jakarta
10. Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 37 Jakarta
11. Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 71 Jakarta
12. Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Jakarta
13. Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Jakarta
14. Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 46 Jakarta
15. Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 24 Jakarta
16. Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Adm. Jakarta Timur
17. Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Adm. Jakarta Barat
18. Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Jakarta
19. Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 39 Jakarta
20. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
21. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
22. Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat
23. Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Pusat
24. Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Timur

Bertugas sebagai majelis komisioner yaitu Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wiayanto Nugroho, Anggota Majelis Komisoner. Harry Ara Hutabarat dan Aang Muhdi Gozali serta Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5988 shares
    Share 2395 Tweet 1497
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3662 shares
    Share 1465 Tweet 916
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    971 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.