Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Gelar Visitasi, KI DKI Tinjau Tata Kelola Layanan Informasi Publik Kantor Pertanahan Jakarta Timur

by Berita Hukum ID
29/05/2024
in Informasi Publik
Gelar Visitasi, KI DKI Tinjau Tata Kelola Layanan Informasi Publik Kantor Pertanahan Jakarta Timur
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta melakukan visitasi ke Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Timur di Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta, Senin (27/05/2024).

Visitasi dilakukan dalam rangka menyampaikan hasil E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Tahun 2023 sekaligus meninjau langsung tata kelola informasi publik di Kantah Jakarta Timur.

“Sebelumnya saya ucapkan apresiasi kepada rekan-rekan Kantah Jaktim atas pencapaiannya di tahun lalu. Kami dari KIP DKI hari ini hadir untuk menyampaikan rekomendasi dari hasil E-Monev tahun lalu (2023)”, ucap Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat.

Menurut Harry, menciptakan Keterbukaan Informasi Publik bukanlah hal yang bisa dicapai dalam waktu singkat dan harus ada keberlanjutan.

“Keterbukaan informasi publik ini emang enggak bisa selesai dalam sehari, harus sustainable”, tegasnya.

Saat ini diketahui ada dua badan publik kategori Badan Pertanahan Nasional Tingkat Kota yang meraih predikat Informatif, yakni Kantah Jakarta Pusat dan Kantah Jakarta Barat.

Harry meyakini Kantah Jakarta Timur bisa mengalami peningkatan dari predikat badan publik Menuju Informatif menjadi Informatif apabila menindaklanjuti hasil rekomendasi E-Monev Tahun 2023.

“Badan publik Kantah Jakarta Timur di penganugerahan tahun lalu statusnya sudah Menuju Informatif, berarti satu tingkat lagi Informatif. Rekan-rekan sekalian pasti bisa dan kami di sini hadir membantu”, ujar Harry.

Dalam visitasi tersebut, Tenaga Ahli Bidang Kelembagaan Eka Nova Yudha pun menyampaikan poin-poin penting yang bisa menjadi catatan perbaikan bagi Kantah Jakarta Timur dalam proses mengikuti pelaksanaan E-Monev Tahun 2024.

“Demikian poin-poin penting ini kami sampaikan dan semoga bisa membantu bapak/ibu pada pelaksanaan E-Monev tahun ini agar menjadi lebih baik lagi” ungkap Yudha.

Kegiatan visitasi tersebut diterima oleh Kepala Seksi Penanganan Sengketa Ruli Suryani, Kepala Bagian Kepegawaian & Umum Dwi Astuti, serta beberapa jajaran Kantah Jakarta Timur.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5988 shares
    Share 2395 Tweet 1497
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3662 shares
    Share 1465 Tweet 916
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    971 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.