Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

KI DKI Jakarta : Kampus Sebagai Mitra Strategis Mengkampanyekan Keterbukaan Informasi Publik

by Berita Hukum ID
26/05/2024
in Informasi Publik
KI DKI Jakarta : Kampus Sebagai Mitra Strategis Mengkampanyekan Keterbukaan Informasi Publik
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta — Ketua Bidang Edukasi,Sosialisasi dan Advokasi Komisi Informasi DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali mendorong mahasiswa serta alumni kampus menjadi agen perubahan dan agen informasi dalam menyuarakan keterbukaan informasi publik.

“Mahasiswa sebagai insan akademisi generasi penerus bangsa memiliki potensi yang penting sebagai agen perubahan. Terlebih, pengetahuan dan pemahaman keterbukaan informasi perlu terus dikampanyekan yang bermuara di kampus,” kata Aang saat menghadiri Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Univeristas Sahid di Puri Agung Convention Hall Grand Sahid Jaya Jakarta, pada Sabtu (25/5/2024).

Untuk itu, Ia menuturkan Komisi Informasi DKI Jakarta secara kontinyu memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya keberadaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi publik melalui seminar bersinergi dengan kampus.

“Mahasiswa juga bagian dari masyarakat berhak tahu dalam mengakses informasi yang dikelola, diterima dan dihasilkan Badan Publik. Mereka dapat mengakses informasi tersebut untuk kepentingan penelitian skripsi dan tesis,” katanya.

Lanjutnya, menurut Aang alumni kampus memiliki tanggung jawab dan peran penting membangun masyarakat yang lebih baik melalui keterbukaan informasi publik.

“Saya mengucapkan selamat kepada para sarjana dan lulusan terbaik Universitas Sahid Jakarta. Semoga ilmunya dapat diterapkan, bermanfaat dan sukses di kemudian hari,” kata Aang Muhdi Gozali saat menghadiri kegiatan tersebut.

Terlebih, Universitas Sahid sebagai mitra strategis juga telah terjalin sinergi melalui seminar, bahkan ada Mahasiswa magang dari Universitas Sahiid.

Lanjutnya, ia ungkap KI DKI Jakarta terus menjalin sinergi dengan berbagai kampus untuk menjaring sahabat keterbukaan informasi, baik itu kampus di Jakarta dan sekitarnya.

Sebagai informasi, Rektor Universitas Sahid Jakarta Prof.Dr. Marlinda Irwanti Poernomo telah mewisuda Program Doktor, Magister dan Sarjana ke-50 dengan mengangkat tema ” Peranan Hukum dalam Menghadapi Perubahan Iklim dan Perkembangan Blue Economy di Indonesia” sebanyak 384 wisudawan dari berbagai fakultas serta jurusan.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5988 shares
    Share 2395 Tweet 1497
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3662 shares
    Share 1465 Tweet 916
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    971 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.