Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

KI DKI Jakarta Gelar Visitasi Badan Publik Informatif, Perkuat Komitmen Ikuti E-Monev Tahun 2024

by Berita Hukum ID
17/05/2024
in Informasi Publik
KI DKI Jakarta Gelar Visitasi Badan Publik Informatif, Perkuat Komitmen Ikuti E-Monev Tahun 2024
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar visitasi ke badan publik kategori yang meraih predikat Informatif dalam pelaksanaan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) tahun 2023.

Visitasi yang digelar secara online bertujuan mengingatkan kembali komitmen badan publik dalam persiapan mengikuti E-Monev Tahun 2024.

“Tahun lalu, badan publik bapak dan ibu sudah meraih predikat terbaik yaitu Informatif, melalui visitasi ini, Kami ingin menegaskan kembali komitmen bapak dan ibu dalam mengikuti E-Monev Tahun 2024,” kata Harry dalam sambutannya.

Menurut Harry, predikat Informatif bukan hal yang mudah diraih dalam pelaksanaan E-Monev. Terlebih, nilai yang harus didapat untuk meraih predikat tersebut minimal mencapai 98 poin hingga 100 poin.

“Informatif itu tidak mudah, nilai yang diraih badan publik pun tinggi-tinggi, karena itu Kami harap E-Monev tahun ini jangan sampai kendur, minimal dipertahankan bahkan kalau bisa ditingkatkan,” ujar dia.

Lebih lanjut, Harry meminta agar badan publik dapat segera menindaklanjuti hasil rekomendasi E-Monev Tahun 2023. Rekomendasi tersebut berisi sejumlah catatan layanan informasi publik yang harus diperbaiki.

“Karena masih ada waktu menjelang pelaksanaan E-Monev, Kami harap bapak dan ibu dapat segera menindaklanjuti hasil rekomendasi E-Monev yang sudah kami kirimkan,” imbuh dia.

Harry berharap jumlah badan publik Informatif di Jakarta dapat semakin bertambah dari tahun sebelumnya. “Kami harap jumlah badan publik Informatif bertambah lagi, jadi pada acara penganugerahan nanti bukan gantian tempat duduknya, justru bertambah jumlahnya,” katanya.

Lebih lanjut, Harry menuturkan badan publik Informatif di Jakarta dapat menjadi role model bagi badan publik yang lain. Karena itu, Harry mendorong badan publik untuk turut serta dalam mensosialisasikan keterbukaan informasi publik di Jakarta.

“Bapak ibu bisa mengadakan kegiatan seperti sosialisasi, bimtek mengenai keterbukaan informasi publik yang bermanfaat untuk badan publik yang lain yang belum Informatif,” tuturnya.

Dalam visitasi tersebut, Tenaga Ahli Bidang Kelembagaan Eka Nova Yudha pun menyampaikan poin-poin penting yang seringkali menjadi kendala badan publik dalam proses mengikuti pelaksanaan E-Monev. beberapa di antaranya yaitu pemahaman mengenai Informasi Berkala, Informasi Tersedia Setiap Saat hingga pemahaman mengenai Standar Layanan Informasi Publik.

“Semoga poin-poin penting ini dapat difahami bapak dan ibu sehingga pada pelaksanaan E-Monev Tahun ini dapat lebih baik lagi,” pungkas Yudha.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5988 shares
    Share 2395 Tweet 1497
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3662 shares
    Share 1465 Tweet 916
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    971 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.