Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

KI DKI Jakarta Gelar Visitasi Badan Publik Informatif, Perkuat Komitmen Ikuti E-Monev Tahun 2024

by Berita Hukum ID
17/05/2024
in Informasi Publik
KI DKI Jakarta Gelar Visitasi Badan Publik Informatif, Perkuat Komitmen Ikuti E-Monev Tahun 2024
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar visitasi ke badan publik kategori yang meraih predikat Informatif dalam pelaksanaan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) tahun 2023.

Visitasi yang digelar secara online bertujuan mengingatkan kembali komitmen badan publik dalam persiapan mengikuti E-Monev Tahun 2024.

“Tahun lalu, badan publik bapak dan ibu sudah meraih predikat terbaik yaitu Informatif, melalui visitasi ini, Kami ingin menegaskan kembali komitmen bapak dan ibu dalam mengikuti E-Monev Tahun 2024,” kata Harry dalam sambutannya.

Menurut Harry, predikat Informatif bukan hal yang mudah diraih dalam pelaksanaan E-Monev. Terlebih, nilai yang harus didapat untuk meraih predikat tersebut minimal mencapai 98 poin hingga 100 poin.

“Informatif itu tidak mudah, nilai yang diraih badan publik pun tinggi-tinggi, karena itu Kami harap E-Monev tahun ini jangan sampai kendur, minimal dipertahankan bahkan kalau bisa ditingkatkan,” ujar dia.

Lebih lanjut, Harry meminta agar badan publik dapat segera menindaklanjuti hasil rekomendasi E-Monev Tahun 2023. Rekomendasi tersebut berisi sejumlah catatan layanan informasi publik yang harus diperbaiki.

“Karena masih ada waktu menjelang pelaksanaan E-Monev, Kami harap bapak dan ibu dapat segera menindaklanjuti hasil rekomendasi E-Monev yang sudah kami kirimkan,” imbuh dia.

Harry berharap jumlah badan publik Informatif di Jakarta dapat semakin bertambah dari tahun sebelumnya. “Kami harap jumlah badan publik Informatif bertambah lagi, jadi pada acara penganugerahan nanti bukan gantian tempat duduknya, justru bertambah jumlahnya,” katanya.

Lebih lanjut, Harry menuturkan badan publik Informatif di Jakarta dapat menjadi role model bagi badan publik yang lain. Karena itu, Harry mendorong badan publik untuk turut serta dalam mensosialisasikan keterbukaan informasi publik di Jakarta.

“Bapak ibu bisa mengadakan kegiatan seperti sosialisasi, bimtek mengenai keterbukaan informasi publik yang bermanfaat untuk badan publik yang lain yang belum Informatif,” tuturnya.

Dalam visitasi tersebut, Tenaga Ahli Bidang Kelembagaan Eka Nova Yudha pun menyampaikan poin-poin penting yang seringkali menjadi kendala badan publik dalam proses mengikuti pelaksanaan E-Monev. beberapa di antaranya yaitu pemahaman mengenai Informasi Berkala, Informasi Tersedia Setiap Saat hingga pemahaman mengenai Standar Layanan Informasi Publik.

“Semoga poin-poin penting ini dapat difahami bapak dan ibu sehingga pada pelaksanaan E-Monev Tahun ini dapat lebih baik lagi,” pungkas Yudha.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5278 shares
    Share 2111 Tweet 1320
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3440 shares
    Share 1376 Tweet 860
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1124 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

    648 shares
    Share 259 Tweet 162
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.